Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari ini, Senin (1/6/2026).

Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.

Seluruh pengendara mobil pribadi bebas melintasi jalan-jalan protokol di Jakarta tanpa perlu khawatir dengan nomor pelat kendaraan mereka.

Pembatasan yang biasanya menyasar kendaraan roda empat atau lebih ditiadakan sepenuhnya sepanjang hari ini.

Aturan Libur Nasional dan Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta sejalan dengan regulasi yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas otomatis tidak berlaku pada hari libur nasional.

Tanggal 1 Juni 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur resmi, sehingga aturan tersebut dicabut sementara.

Pada hari kerja biasa, kebijakan ganjil genap di ibu kota umumnya terbagi menjadi dua sesi waktu.

Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian berlanjut pada sesi sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Namun, khusus memperingati Hari Lahir Pancasila tahun ini, pembagian waktu tersebut tidak berlaku.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan bebas melintas ini melalui pengumuman terbarunya.

Para pengendara kini dapat melintasi ke-26 titik lokasi ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta dengan leluasa.

Meski demikian, pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tertib saat berkendara.

Volume kendaraan diprediksi akan meningkat signifikan karena hari libur ini menyambung dengan masa libur akhir pekan yang panjang.

Pengguna jalan disarankan merencanakan waktu keberangkatan dengan baik untuk menghindari titik kemacetan.

Kebijakan pembatasan dijadwalkan kembali normal pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir.