Masyarakat diharapkan kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di jalanan Jakarta pada Selasa mendatang.

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar jalan tersebut merupakan titik utama yang dipantau ketat oleh petugas dan kamera E-TLE pada hari kerja normal.

Informasi ini penting bagi warga agar tidak terjadi kekeliruan saat aturan kembali diterapkan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Selain peniadaan pada hari libur, beberapa kategori kendaraan mendapat keistimewaan melintas kapan saja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas.

  • Layanan darurat: mobil ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Transportasi umum: kendaraan pelat kuning dan semua jenis sepeda motor.
  • Ramah lingkungan: kendaraan yang sepenuhnya digerakkan dengan motor listrik.
  • Logistik khusus: pengangkut BBM, gas, tabung oksigen, dan logistik penting lainnya.
  • Pejabat negara: kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu negara asing.
  • Operasional dinas: kendaraan berpelat merah, TNI, dan Polri.
  • Kebutuhan khusus: kendaraan penyandang disabilitas (bertanda khusus) dan mobil pengangkut uang.
  • Penanganan medis: kendaraan petugas kesehatan dan mobilisasi pasien atau vaksin.

Kebijakan ini dibuat untuk menjamin kelancaran layanan publik dan penanganan situasi darurat di ibu kota. Pengendara diingatkan untuk tidak lengah terhadap jadwal rutin yang akan kembali berlaku.

>>> Resmi! Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI per 1 Juni 2026

>>> Mengenal Sleep Tourism, Tren Wisata 2026 untuk Tidur Nyenyak

>>> 3 Senjata Terbaik PUBG Mobile Versi Satar 2026, Ada yang Bisa 1 Hit!