Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026.

Kebijakan penundaan sementara ini diterapkan sehubungan dengan peringatan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

>>> Cara Cek Bansos Kemensos 2026: Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Langkah penonaktifan pembatasan lalu lintas tersebut dikonfirmasi melalui pengumuman resmi dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Peniadaan sistem pembatasan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

>>> Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Terbaru 2026, Praktis Tanpa Ribet

Sistem ganjil genap di wilayah Jakarta baru akan kembali dioperasikan oleh pihak berwenang mulai Selasa, 2 Juni 2026, hingga Jumat, 5 Juni 2026.

Pembatasan lalu lintas berkala ini tetap terbagi dalam dua sesi operasional harian.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU LLAJ.

>>> BMKG Prakirakan Cuaca Semarang Berawan Hari Ini 1 Juni 2026

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku di sejumlah kawasan strategis Jakarta. Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang akan kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Selasa besok:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari