Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegaskan tidak akan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pelaku usaha perhotelan.

Hal ini disampaikan meskipun tingkat hunian hotel saat ini sedang mengalami penurunan.

>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Pakai NIK, Simak Update Data agar Resmi Terima Bansos

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak yang bersifat kebendaan.

Kewajibannya melekat pada objek pajak, bukan pada kondisi operasional usaha.

"PBB-P2 itu dikenakan berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan.

Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan ramai atau sepinya usaha hotel," ungkap Amrin pada Jumat (29/5/2026).

Dasar Perhitungan PBB-P2

Perhitungan nominal PBB-P2 didasarkan pada aspek fisik bangunan dan lahan. Besaran pajak dihitung dari total luas lahan dan bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Bukan berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan," tegas Amrin.

Selama aset tanah dan bangunan masih dikuasai pemilik, tanggung jawab pembayaran pajak tetap berlaku. Kepemilikan aset menjadi faktor utama timbulnya kewajiban perpajakan.

>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Praktis dan Resmi

Hotel Tutup Tetap Bayar Pajak

BKD Kota Mataram memberikan ilustrasi Hotel Grand Legi yang sudah tidak beroperasi. Meski bisnis berhenti, tagihan PBB-P2 tetap harus dibayar setiap tahun.

"Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut," kata Amrin.

Penutupan usaha tidak menghapus status objek pajak dari daftar wajib pajak daerah.

Opsi Relaksasi dan Perbedaan dengan Pajak Hotel

Meski keringanan atau pembebasan pajak tidak dimungkinkan, BKD masih membuka ruang diskusi untuk solusi administratif. Pelaku usaha yang kesulitan likuiditas dapat mengajukan penyesuaian tenggat waktu pembayaran.

"Kami belum bisa memberikan pengurangan atau pembebasan PBB karena tidak ada dasar aturannya. Namun, kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran masih bisa dipertimbangkan," tambahnya.

Perlu dibedakan antara PBB-P2 dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan. PBJT dipungut dari transaksi konsumen dan lebih fleksibel.

>>> Final Euphoria Season 3 Episode 8: Bocoran Spoiler Terbaru, Tema Emosional, dan Jadwal Tayang di Indonesia

"Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel (PBJT) mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu," pungkas Amrin.