Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Ada Keringanan PBB-P2
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegaskan tidak akan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pelaku usaha perhotelan.
Hal ini disampaikan meskipun tingkat hunian hotel saat ini sedang mengalami penurunan.
>>> Cara Cek Desil DTKS 2026 Pakai NIK, Simak Update Data agar Resmi Terima Bansos
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
Kewajibannya melekat pada objek pajak, bukan pada kondisi operasional usaha.
"PBB-P2 itu dikenakan berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan.
Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan ramai atau sepinya usaha hotel," ungkap Amrin pada Jumat (29/5/2026).
Dasar Perhitungan PBB-P2
Perhitungan nominal PBB-P2 didasarkan pada aspek fisik bangunan dan lahan. Besaran pajak dihitung dari total luas lahan dan bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Bukan berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan," tegas Amrin.
Selama aset tanah dan bangunan masih dikuasai pemilik, tanggung jawab pembayaran pajak tetap berlaku. Kepemilikan aset menjadi faktor utama timbulnya kewajiban perpajakan.
>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Praktis dan Resmi
Hotel Tutup Tetap Bayar Pajak
BKD Kota Mataram memberikan ilustrasi Hotel Grand Legi yang sudah tidak beroperasi. Meski bisnis berhenti, tagihan PBB-P2 tetap harus dibayar setiap tahun.
"Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut," kata Amrin.
Penutupan usaha tidak menghapus status objek pajak dari daftar wajib pajak daerah.
Opsi Relaksasi dan Perbedaan dengan Pajak Hotel
Meski keringanan atau pembebasan pajak tidak dimungkinkan, BKD masih membuka ruang diskusi untuk solusi administratif. Pelaku usaha yang kesulitan likuiditas dapat mengajukan penyesuaian tenggat waktu pembayaran.
"Kami belum bisa memberikan pengurangan atau pembebasan PBB karena tidak ada dasar aturannya. Namun, kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran masih bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Perlu dibedakan antara PBB-P2 dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan. PBJT dipungut dari transaksi konsumen dan lebih fleksibel.
"Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel (PBJT) mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu," pungkas Amrin.
Update Terbaru
Video Mencekam: Lokomotif Terjebak Kobaran Api Kebakaran Hutan di Kanada
Kamis / 16-07-2026, 01:00 WIB
Mahasiswa Unpam Kembangkan Sistem Web Penjualan untuk Mahakarya Interior 2026
Kamis / 16-07-2026, 01:00 WIB
Hanya 16 Pengembang Fallout: New Vegas yang Masih Bekerja di Obsidian
Kamis / 16-07-2026, 00:57 WIB
Cara Menemukan Harta Karun Isla Providencia di Black Flag Resynced
Kamis / 16-07-2026, 00:57 WIB
NHL Resmi Jadwalkan Malam Pembuka Musim 2026 dengan Lima Laga
Kamis / 16-07-2026, 00:56 WIB
Jay Clayton Tolak Akui Biden Menang Pemilu 2020 dalam Sidang Dengar Pendapat
Kamis / 16-07-2026, 00:56 WIB
Cameron Brink Kembali ke Lineup Sparks Usai Cedera Ankle
Kamis / 16-07-2026, 00:56 WIB
Dame Dash Kritik Konser Jay-Z di Yankee Stadium: Lebih ke Marketing daripada Musik
Kamis / 16-07-2026, 00:56 WIB
Bintang Love Island Kenzie Sebut Sikap Seksis Picu Standar Ganda
Kamis / 16-07-2026, 00:56 WIB
Asap Kebakaran Hutan Picu Peringatan Kualitas Udara di Pittsburgh
Kamis / 16-07-2026, 00:55 WIB
10 Tahun Berlalu, Ini Perubahan Pemeran 'Stranger Things' Season 1
Kamis / 16-07-2026, 00:55 WIB
Eks Istri Gleb Savchenko Bantah Tuduhan Penculikan Anak
Kamis / 16-07-2026, 00:55 WIB
Aktris 'Lost' Maggie Grace Diam-diam Ajukan Gugatan Cerai
Kamis / 16-07-2026, 00:50 WIB
AI Prediksi Argentina Kalahkan Inggris 2-1 di Semifinal Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 00:50 WIB







