SKB 3 Menteri Pastikan 29 Mei 2026 Bukan Hari Cuti Bersama Idul Adha

Pemerintah memastikan Jumat, 29 Mei 2026, tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Aktivitas perkantoran, pelayanan publik, hingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dalam jadwal resmi pemerintah, Idul Adha 1447 Hijriah hanya mendapatkan dua hari agenda libur. Rinciannya terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Hari Raya Idul Adha ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026. Sementara cuti bersama berlangsung sehari setelahnya, yakni Kamis, 28 Mei 2026.

Tidak adanya tambahan cuti pada Jumat membuat seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal. Kalender pendidikan sejumlah daerah juga tidak memasukkan 29 Mei 2026 sebagai hari libur.

Meski demikian, masyarakat masih memiliki peluang menikmati libur lebih panjang apabila mengambil cuti pribadi pada Jumat tersebut.

Jika cuti mandiri digunakan, rangkaian hari libur bisa tersambung hingga enam hari karena berdekatan dengan akhir pekan, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila.

>>> Besok 29 Mei 2026 Bukan Cuti Bersama, Aktivitas dan Sekolah Tetap Normal

Rangkaian Potensi Libur Panjang Akhir Mei 2026

  • Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • Jumat, 29 Mei 2026: Cuti pribadi
  • Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni 2026: Libur nasional Hari Lahir Pancasila