Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau paklaring. Kebijakan ini memudahkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Proses pengajuan klaim dapat diakses secara daring melalui ponsel pintar. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengurus dokumen tambahan dari perusahaan.

>>> BMKG Prakirakan Cuaca Kota Malang Cerah Sepanjang Hari Ini

Persyaratan Dokumen

Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen identitas resmi berikut: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan aktif atas nama sendiri, dan NPWP (khusus saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian).

Langkah Klaim Melalui Aplikasi JMO

Layanan pencairan online via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hanya untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta.

Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu login ke akun terdaftar.

Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)", klik "Klaim JHT", dan pastikan semua indikator persyaratan berwarna hijau.

>>> KAI Tambah Jadwal KRL Jogja-Solo 28 Mei 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam

Pilih alasan klaim, periksa data diri, lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, masukkan nomor rekening, dan tekan "Konfirmasi".

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.

Klaim Saldo di Atas Rp10 Juta

Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, pengajuan tidak bisa melalui JMO.

Alternatifnya, daftar online melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang dengan dokumen fisik.

>>> Heboh Dugaan Skandal Riset Palsu Asal RI, Ini Sosok Penelitinya

Estimasi Waktu Pencairan

Untuk saldo di bawah Rp10 juta, dana cair maksimal 1 hari kerja setelah berkas lengkap. Saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu hingga 5 hari kerja setelah verifikasi.