Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Lewat HP

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau paklaring. Kebijakan ini memudahkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
Proses pengajuan klaim dapat diakses secara daring melalui ponsel pintar. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengurus dokumen tambahan dari perusahaan.
>>> BMKG Prakirakan Cuaca Kota Malang Cerah Sepanjang Hari Ini
Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen identitas resmi berikut: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan aktif atas nama sendiri, dan NPWP (khusus saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian).
Langkah Klaim Melalui Aplikasi JMO
Layanan pencairan online via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hanya untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu login ke akun terdaftar.
Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)", klik "Klaim JHT", dan pastikan semua indikator persyaratan berwarna hijau.
>>> KAI Tambah Jadwal KRL Jogja-Solo 28 Mei 2026, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Pilih alasan klaim, periksa data diri, lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, masukkan nomor rekening, dan tekan "Konfirmasi".
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.
Klaim Saldo di Atas Rp10 Juta
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, pengajuan tidak bisa melalui JMO.
Alternatifnya, daftar online melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang dengan dokumen fisik.
>>> Heboh Dugaan Skandal Riset Palsu Asal RI, Ini Sosok Penelitinya
Estimasi Waktu Pencairan
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, dana cair maksimal 1 hari kerja setelah berkas lengkap. Saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu hingga 5 hari kerja setelah verifikasi.
Update Terbaru
Victorinox Buka Experience Hub Kedua di Mall Kota Kasablanka
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
Nyeri Selangkangan pada Ibu Hamil Trimester Akhir: Penyebab dan Cara Mengatasi
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
IHSG Melemah ke 6.130, Saham MDKA dan EMAS Justru Ramai Dibeli Asing
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
Kemenkes dan Sysmex Indonesia Perkuat Deteksi Dini Talasemia Mayor
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
3 Zodiak yang Bakal Kaya dan Beruntung Secara Finansial Hingga Juni 2026
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
Aliansi PPPK Paruh Waktu Jadwalkan Audiensi Bahas Peralihan Status
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Dokumenter Pesta Babi Soroti Perampasan Tanah Adat di Papua dan Kalimantan
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Bupati Subang Salurkan 10 Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Solidaritas
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Drake Kalahkan Rekor Michael Jackson di Billboard Hot 100
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Jadwal Maintenance FC Mobile Update The World's Game 28 Mei 2026
Kamis / 28-05-2026, 14:16 WIB
Independiente Rivadavia Kalahkan Bolivar Berkat Gol Leonel Bucca
Kamis / 28-05-2026, 14:15 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Fase Grup hingga Final
Kamis / 28-05-2026, 14:15 WIB
Haka Auto Pasok 20 Persen Penjualan Mobil Listrik BYD di Indonesia
Kamis / 28-05-2026, 14:14 WIB
Sinopsis Children of Heaven (2026): Haru Abang-Adik Tukar Sepatu
Kamis / 28-05-2026, 14:14 WIB






