Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

>>> Link Streaming Classroom of the Elite S4 Episode 12 Sub Indo Resmi Tersedia

Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima secara bertahap. Bagi pensiunan, prosesnya disalurkan lewat PT Taspen dan mitra bayar daerah.

Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, ada tiga golongan penerima gaji ke-13. Pertama, Aparatur Sipil dan Penegak Negara yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kedua, Pejabat Negara seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, MPR, Hakim MA, Hakim MK, menteri, dan pejabat setingkat.

Ketiga, pensiunan dan penerima tunjangan, termasuk pensiunan ASN dan penerima pensiun lainnya.

Komponen dan Estimasi Nominal

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung penghasilan bulanan dan tunjangan masing-masing. Komponen perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

>>> 6 Ide Healing Murah Meriah untuk Mahasiswa Penat

Bagi ASN pusat, tunjangan kinerja juga dimasukkan. Sementara ASN daerah, tambahan penghasilan disesuaikan melalui TPP dengan memperhatikan kapasitas keuangan daerah.

Estimasi nominal berdasarkan jenjang jabatan: Eselon I sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, Eselon IV Rp10,6 juta, dan Pegawai Non-ASN Rp4-9 juta.

Bagi non-ASN, besaran dipengaruhi pendidikan terakhir dan masa kerja.

Tujuan Penyaluran Dana

Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan atas kinerja aparatur. Selain itu, dana ini diharapkan meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

>>> Cara Memasak Daging Sapi Empuk Tanpa Panci Presto, Pakai Bahan Alami

Pemerintah juga memproyeksikan perputaran uang ini dapat mendorong konsumsi domestik. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional tetap terjaga.