Amnesty International Indonesia mengecam keras aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026). Sekelompok massa melakukan intimidasi saat jemaat tengah beribadah.

>>> Ombudsman RI Ajak Santri dan Pengurus Pesantren Laporkan Maladministrasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti kegagalan aparat kepolisian memberikan perlindungan. Rekaman video di media sosial menunjukkan polisi berada di lokasi saat pembubaran berlangsung.

"Kami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul.

Sungguh ironis aksi intoleransi ini terjadi di depan mata aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Usman Hamid.

Menurutnya, ketiadaan tindakan pencegahan dari kepolisian menunjukkan pembiaran negara terhadap intimidasi kelompok minoritas. Hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini menunjukkan bentuk pembiaran negara yang seolah mengamini tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap kelompok minoritas," ujar Usman.

Ia menegaskan bahwa urusan administratif tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara untuk beribadah. Persyaratan pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006 dinilai diskriminatif.

"Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi FKUB terbukti diskriminatif.

>>> Naomi Osaka Tampil dengan Baju Tenis Terinspirasi Menara Eiffel di French Open

Aturan birokratis ini membuat proses perizinan berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas," tutur Usman.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah daerah dan kepolisian segera menjamin keamanan jemaat GMS. Penegakan hukum secara menyeluruh harus dilakukan.

"Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemda DIY tidak boleh berdiam diri. Negara wajib segera menjamin dan melindungi hak umat Kristiani di GMS untuk beribadah dengan bebas," kata Usman.

Ia juga mendesak investigasi yang objektif terhadap kelompok massa pengganggu dan personel kepolisian yang bertugas. Pihak berwenang wajib menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran.

Peristiwa pembubaran di kawasan Panggungharjo melibatkan puluhan orang yang mendatangi teras gedung GMS pada Minggu pagi. Mereka melontarkan ancaman verbal dan fisik.

Pihak Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY beralasan aksi itu dilakukan untuk mencegah konflik terkait legalitas bangunan.

>>> Sejarah Trofi Piala Dunia: Disembunyikan di Kotak Sepatu hingga Dicuri Anjing

Sementara itu, Badan Kesbangpol Bantul mengonfirmasi jemaat GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) resmi dari Kanwil Kemenag DIY untuk bangunan sewa berdurasi lima tahun.