Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan respons tegas terkait pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5).

Sultan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dalam menghadapi keberagaman di lingkungan sosial.

>>> Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton ke Cianjur

"Jadi, sebetulnya perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaan-Nya begitu," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.

Kronologi Pembubaran

Kepala Kesbangpol DIY Lilik Andi Aryanto mengungkapkan aksi penolakan oleh warga setempat dipicu oleh persoalan perizinan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah sebelum keluar izin resmi atau alih fungsi.

Mediasi antara Front Jihad Islam (FJI) dan pihak GMS digelar pada Senin (25/5) untuk menyelesaikan ketegangan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan menyatakan mediasi itu membuahkan tiga poin kesepakatan utama.

Poin tersebut meliputi kewajiban GMS melengkapi izin operasional, melakukan sosialisasi kepada warga, dan menyelesaikan doa yang sempat terhenti.

>>> Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Prancis, Bawa Manfaat untuk Indonesia

"Polisi harus melindungi semua umat beragama tanpa terkecuali," tegas Kombes Pol. Ihsan.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan intoleransi maupun aksi sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kecaman dari JPW

Kecaman keras datang dari Jogja Police Watch (JPW) yang menilai insiden ini menambah catatan buruk intimidasi rumah ibadah di wilayah yang menyandang predikat City of Tolerance.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi terhadap kinerja anggota polisi di lapangan.

Tindakan pencegahan harus diperkuat agar tidak ada lagi pembubaran jemaat yang sedang beribadah hanya karena persoalan izin," tulis JPW dalam pernyataan resminya.

>>> Bupati Pandeglang Jenguk Korban Inses Anak 12 Tahun, Pastikan Sekolah Tetap Lanjut

Pemerintah melalui Kesbangpol mengimbau masyarakat Kabupaten Bantul agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menghormati jalur hukum dan administrasi sesuai SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.