Kodam VI/Mulawarman (Mlw) menerjunkan personel untuk memberikan bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, pada Selasa (26/5/2026).

Langkah ini diambil guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana BP Anak dari (Alm) DW.

>>> iNova Pharmaceuticals Edukasi Perawatan Area Kewanitaan Saat Red Days

Keterlibatan TNI tersebut menjadi viral di media sosial melalui rekaman video yang beredar luas.

Bantuan penegakan hukum ini didasarkan pada Surat Kejari Kubar Nomor B-586/O. 4.19.3/Es.

2/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Kerja sama antarinstansi ini memperkuat sinergitas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah terkait.

"Kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejari Kubar berdasarkan surat tersebut," beber Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, Kapendam VI/Mlw.

Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menjelaskan bahwa dukungan ini selaras dengan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung RI Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Meski demikian, kepolisian dari Polsek Melak dan Polres Kubar tetap bertindak sebagai aparat utama dalam penegakan hukum.

"Kami tegaskan personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, examination perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat," tukas Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.

>>> BRI Life Raih Tiga Penghargaan Digital Brand Awards 2026

Pihak Kodam VI/Mulawarman menyatakan seluruh otoritas eksekusi tetap berada di tangan jaksa selaku eksekutor.

Keterlibatan aparat pengamanan gabungan dipicu oleh adanya potensi resistensi dari pihak keluarga dan simpatisan terpidana di lapangan.

"Dalam situasi tersebut, unsur pengamanan diperlukan guna membantu mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan," ujar Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.