Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sebesar 8,35 persen sepanjang perdagangan 18 hingga 22 Mei 2026. Indeks berakhir di level 6.162,04.

Pelemahan ini dipicu oleh rencana rebalancing MSCI yang efektif per 1 Juni 2026. Enam saham Indonesia dihapus dari Global Standard Index.

>>> Transfer Dana ke BCA: Kode Virtual Account, Limit, dan Biaya Admin Terbaru 2026

Kebijakan tersebut berpotensi memicu modal keluar senilai US$ 1,7 miliar. Kapitalisasi pasar pun tergerus Rp 1.190 triliun dalam sepekan menjadi Rp 10.635 triliun.

IHSG sempat menguat 0,72 persen ke level 6.206,35 pada Senin (25/5/2026).

Namun, keesokan harinya indeks kembali turun 1,23 persen ke posisi 6.130,19.

Nilai tukar rupiah ikut melemah hingga mencapai level Rp 17.744 per dolar AS.

Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menilai penguatan sebelumnya hanya bersifat teknikal.

"Selama volatilitas rupiah masih tinggi dan foreign outflow belum mereda, investor global cenderung defensif terhadap aset domestik.

Penguatan pasar saat ini masih relatif rapuh," jelas Rully pada Selasa (26/5/2026).

>>> Penjualan VKTR Melonjak 58 Persen di Kuartal I 2026

Rully juga menyoroti risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal ini tercermin dari pendataran kurva imbal hasil obligasi domestik.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pengetatan moneter melalui kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin. Likuiditas domestik pun semakin ketat.

"Pasar masuk ke fase di mana investor tidak hanya memperhatikan arah suku bunga, tetapi juga sustainability pertumbuhan ekonomi domestik," tambah Rully.

Faktor eksternal lain adalah pelebaran defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sebesar US$ 9,1 miliar pada kuartal I-2026.

Fixed Income Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Jessica Tasijawa, menyebut defisit transaksi berjalan melebar hingga 1,1 persen terhadap PDB.

Untuk mengantisipasi tekanan ini, pemerintah dan Bank Indonesia akan memberlakukan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.

Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan devisa di dalam negeri selama 12 bulan dan mengonversi 50 persen hasilnya ke rupiah.

>>> Cara Cek NISN Siswa dengan Nama Melalui HP Terbaru 2026

"Efektivitas implementasinya akan menjadi salah satu faktor yang dicermati pasar dalam beberapa bulan ke depan," tandas Jessica.