Edukasi di hulu mampu membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural, sebelum sampai ke perbatasan," tutur Hendarsam.

Fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan. Validasi status izin tinggal dilakukan saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sepanjang 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air.

Mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Meski fungsi pencegahan administratif berjalan efektif, Ditjen Imigrasi menghadapi keterbatasan dalam penindakan hukum keimigrasian. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO.

"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO sehingga petugas memiliki dasar hukum lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," tegas Hendarsam.

"TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita.

>>> Promotor Rilis Jadwal Lengkap Konser FFOREVER 1st World Tour di Jakarta

Maka itu, sejalan dengan semangat Ditjen Imigrasi untuk rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi," tutup Hendarsam.