Pemerintah tengah mewacanakan kewajiban akun media sosial terhubung dengan nomor telepon. Langkah ini dinilai dapat memperkuat akuntabilitas digital di Indonesia.

Namun, pakar keamanan siber mengingatkan potensi ancaman baru jika perlindungan data tidak dibangun secara matang.

>>> Sinopsis Baby Driver, Bioskop Trans TV 25 Mei 2026

Potensi Risiko Kebocoran Data

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital nasional.

Menurutnya, kewajiban pencantuman nomor telepon memang dapat membantu proses pelacakan akun anonim yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti phishing, cyberbullying, dan penipuan digital.

"Ketika identitas akun dapat dihubungkan dengan nomor telepon yang telah tervalidasi, maka proses pelacakan digital forensik akan menjadi lebih mudah," ujarnya kepada detikINET, Senin (25/5/2026).

Namun, Pratama mengingatkan nomor telepon saat ini sudah menjadi identitas digital utama yang terhubung dengan berbagai layanan penting, mulai dari mobile banking hingga layanan pemerintahan elektronik.

Apabila seluruh akun media sosial diwajibkan menggunakan nomor telepon, akan terbentuk konsentrasi data identitas digital yang sangat besar dan bernilai tinggi bagi pelaku kejahatan siber.

"Risiko terbesar dari kebijakan ini terletak pada kemungkinan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital," ungkap Pratama.

Ia menyoroti rekam jejak kebocoran data besar di Indonesia yang pernah menimpa BPJS Kesehatan, registrasi SIM card, hingga berbagai lembaga pemerintahan dan platform digital.

Jika sistem keamanan tidak diperkuat, pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan data nomor telepon untuk melakukan korelasi identitas lintas platform dan menyusun profil pengguna.

Pratama juga mengingatkan potensi meningkatnya serangan SIM swapping, yaitu pengambilalihan nomor telepon korban melalui manipulasi terhadap operator seluler.