MUI Jatim Haramkan Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa ritual pesugihan di Gunung Kawi, Kabupaten Malang, hukumnya haram secara mutlak.
Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (21/5) sebagai respons atas video viral yang diunggah oleh Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
>>> Calvin Dores Berniat Jual Bola Mata demi Hidupi Keluarga
Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa praktik tersebut termasuk perbuatan musyrik. "Kalau praktik terus ada ritualnya, itu tentu kemusyrikan.
Tentu hukumnya haram secara mutlak," ujarnya.
Menurut Gus Ubed, sapaan akrab Hasan Ubaidillah, mayoritas pengunjung Gunung Kawi datang dengan tujuan memohon materi. Mereka kerap membawa perlengkapan khusus yang menyimpang dari ajaran tauhid, seperti sesajen.
Ia membedakan antara tawassul yang dibenarkan dengan ritual mistis. "Tawassul itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa.
Tapi realitanya di Gunung Kawi, yang datang melakukan ritual khusus dengan media tertentu seperti sesajen, jelas itu haram," tegasnya.
>>> Trans TV Tayangkan Film Term Life Malam Ini, Kisah Ayah dan Anak dalam Pelarian
Kepercayaan bahwa sesaji dapat mendatangkan rezeki dinilai mencederai akidah.
"Meyakini ketika ritual di Gunung Kawi bisa mendatangkan uang banyak, pekerjaan lancar, dengan sesajen tertentu, itulah mengapa dikatakan musyrik," tambah Hasan.
Ia juga meluruskan konsep wasilah dalam Islam. Wasilah adalah perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk meminta materi melalui ritual mistis.
Contoh tawassul yang benar adalah dengan menyebut nama Rasulullah SAW sebagai kekasih Allah agar doa dikabulkan.
Sebelumnya, Marcel Radhival mengunggah konten yang membongkar praktik penggandaan uang di Gunung Kawi.
>>> BTS Konser di Jakarta 26-27 Desember 2026, Ini Jadwal War Tiketnya
Meski demikian, ia tetap menyarankan Keraton Gunung Kawi sebagai tempat wisata edukasi budaya, bukan untuk ritual mistis.
Update Terbaru
Messi Bawa Argentina Comeback Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia
Rabu / 08-07-2026, 22:43 WIB
Marta Kostyuk Menangkan Set Pertama Lawan Jasmine Paolini di Perempatfinal Wimbledon
Rabu / 08-07-2026, 22:43 WIB
Trump Sebut Iran sebagai 'Republik Islam Jepang' dalam Konferensi Pers
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Saham Palantir Turun 37,5% Meski Pendapatan Kuartal I 2026 Tumbuh 85%
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Ubisoft Rilis Assassin's Creed Black Flag Resynced dengan Visual dan Mekanik Baru
Rabu / 08-07-2026, 22:42 WIB
Wanita Tertidur di Belakang Kemudi Tesla saat Melaju di Jalan Tol, Polisi Selidiki
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Istri Erdogan Tarik Lengan saat Macron Hendak Cium Tangan
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Zlatko Dalic Resmi Mundur dari Kursi Pelatih Kroasia
Rabu / 08-07-2026, 22:23 WIB
Park Bo Young dan Son Suk Ku Ditawari Akting Bareng di Film Romantis
Rabu / 08-07-2026, 22:22 WIB
Cara Install 7 Aplikasi Android Gratis Paling Berguna di Tahun 2026 untuk Keamanan
Rabu / 08-07-2026, 22:22 WIB
Tantangan Dance RIIZE 'Do Your Dance' Tembus 100 Juta Views di TikTok
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
Satgas Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
Pertamina Harap Cisem 2 Jadi Tulang Punggung Penyaluran Gas di Jawa
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB
InJourney Sambut Kolaborasi Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Rabu / 08-07-2026, 22:21 WIB







