Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa ritual pesugihan di Gunung Kawi, Kabupaten Malang, hukumnya haram secara mutlak.

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (21/5) sebagai respons atas video viral yang diunggah oleh Marcel Radhival atau Pesulap Merah.

>>> Calvin Dores Berniat Jual Bola Mata demi Hidupi Keluarga

Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa praktik tersebut termasuk perbuatan musyrik. "Kalau praktik terus ada ritualnya, itu tentu kemusyrikan.

Tentu hukumnya haram secara mutlak," ujarnya.

Menurut Gus Ubed, sapaan akrab Hasan Ubaidillah, mayoritas pengunjung Gunung Kawi datang dengan tujuan memohon materi. Mereka kerap membawa perlengkapan khusus yang menyimpang dari ajaran tauhid, seperti sesajen.

Ia membedakan antara tawassul yang dibenarkan dengan ritual mistis. "Tawassul itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa.

Tapi realitanya di Gunung Kawi, yang datang melakukan ritual khusus dengan media tertentu seperti sesajen, jelas itu haram," tegasnya.

>>> Trans TV Tayangkan Film Term Life Malam Ini, Kisah Ayah dan Anak dalam Pelarian

Kepercayaan bahwa sesaji dapat mendatangkan rezeki dinilai mencederai akidah.

"Meyakini ketika ritual di Gunung Kawi bisa mendatangkan uang banyak, pekerjaan lancar, dengan sesajen tertentu, itulah mengapa dikatakan musyrik," tambah Hasan.

Ia juga meluruskan konsep wasilah dalam Islam. Wasilah adalah perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk meminta materi melalui ritual mistis.

Contoh tawassul yang benar adalah dengan menyebut nama Rasulullah SAW sebagai kekasih Allah agar doa dikabulkan.

Sebelumnya, Marcel Radhival mengunggah konten yang membongkar praktik penggandaan uang di Gunung Kawi.

>>> BTS Konser di Jakarta 26-27 Desember 2026, Ini Jadwal War Tiketnya

Meski demikian, ia tetap menyarankan Keraton Gunung Kawi sebagai tempat wisata edukasi budaya, bukan untuk ritual mistis.