Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mewajibkan pengguna media sosial memverifikasi usia menggunakan dokumen resmi terbitan pemerintah mulai 1 Juni 2026.

Langkah ini diterapkan melalui dua kode baru di bawah Akta Keselamatan Online 2025.

>>> Komdigi Siapkan Regulasi Baru untuk Atasi Manipulasi Usia Media Sosial

Tujuannya mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun mandiri.

Dua Kode Baru dan Sanksi

Dua kode yang diterapkan adalah Kode Perlindungan Anak (CPC) dan Kode Mitigasi Risiko (RMC).

Kode RMC menetapkan mitigasi terhadap konten berbahaya seperti materi pelecehan seksual anak, penipuan finansial, konten cabul, serta materi yang memicu kekerasan atau terorisme.

Penyedia layanan yang gagal mematuhi aturan dapat menghadapi denda hingga RM10 juta.

Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, menyatakan platform digital wajib menerapkan verifikasi usia untuk memastikan keaslian data pengguna.

Kebijakan ini menyasar platform dengan pengguna lebih dari delapan juta di Malaysia.

"Pengguna perlu memverifikasi usia menggunakan dokumen terbitan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya," kata Teo Nie Ching.

Pemerintah tidak menetapkan teknologi spesifik untuk verifikasi.

Diskusi mengenai tenggat waktu bagi akun lama yang belum terverifikasi masih berlangsung bersama pengelola platform.

>>> Sinopsis Hokum: Rencana Tebar Abu Berujung Teror Mistis

"Jika hanya pernyataan sendiri, siapa pun bisa mengklaim berusia di atas 18 tahun," ujar Teo Nie Ching.

Akta Keselamatan Online 2025 berlaku sejak 1 Januari 2026 untuk menciptakan lingkungan internet yang aman bagi keluarga.

Iklan berbayar hanya diizinkan dari pengiklan yang terverifikasi rekam jejak pemerintahannya.

Akun yang gagal verifikasi dapat ditutup, atau platform harus menggunakan kecerdasan buatan untuk memastikan pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Penyusunan kode melibatkan diskusi dengan pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan konsultasi publik sejak awal tahun.

Lembaga swadaya masyarakat dan UNICEF menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan berbicara dan risiko kebocoran data dari sistem e-KYC.

Direktur riset Institute of Strategic and International Studies Malaysia, Harris Zainul, menyatakan pembatasan bertujuan menunda dampak buruk media sosial pada kesehatan mental remaja.

Kebijakan serupa telah diinisiasi Australia dan diikuti Indonesia.

>>> Sinopsis Term Life, Bioskop Trans TV 22 Mei 2026

Sebagai respons global, Meta meluncurkan akun khusus remaja usia 13-18 tahun di Malaysia dengan pengaturan privasi otomatis dan penyaringan konten sensitif.