Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial melakukan verifikasi akun menggunakan nomor telepon seluler.

Langkah ini mendapatkan respons positif dan dukungan penuh dari pihak operator seluler XLSmart.

>>> Kaspersky: 45,7% Orang Dewasa Alami Pelanggaran Digital

Dukungan XLSmart

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menyelaraskan sistem dengan aturan integrasi yang sedang digodok oleh pemerintah.

"Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza di kantor XLSmart, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Penyelarasan ini juga berkaitan erat dengan rencana penerapan aturan registrasi biometrik penyeragaman rekam wajah bagi setiap pemilik nomor seluler terbaru.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat.

XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi," tutur Merza.

>>> Haluancorp Luncurkan Robustapp, Platform ERP Berbasis Augmented Intelligence

Alasan Kebijakan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan rencana regulasi ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).

Kebijakan ini dipicu oleh maraknya pemanfaatan celah anonimitas di media sosial oleh pelaku kriminal, seperti penyebaran hoaks, penipuan online, judi online, hingga konten manipulatif berbasis deepfake.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.

Selain pengetatan verifikasi nomor telepon, penguatan ekosistem digital juga akan dilakukan melalui sistem identitas digital terverifikasi lewat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

>>> AMD Luncurkan Prosesor Ryzen AI 400 Series dan Ryzen AI Max Plus 392

Pemerintah menjanjikan proses pembahasan ini akan tetap melalui tahapan konsultasi publik sebelum disahkan.