Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengisyaratkan akan menerbitkan regulasi baru terkait mekanisme pendaftaran media sosial. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya fenomena manipulasi usia anak di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura, dalam acara Cerdas Digital 2026 di Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

>>> Sinopsis Term Life, Bioskop Trans TV 22 Mei 2026

“Pendaftaran media sosial nanti akan berubah proses pendaftarannya, tunggu saja regulasinya.

Tapi ini memang sudah menjadi perhatian nasional bahwasanya saat ini banyak sekali umur-umur palsu yang terdaftar di media sosial,” ungkap Nanci.

Sistem Klasifikasi dari Meta

Perusahaan teknologi global Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan Messenger, telah menerapkan sistem klasifikasi untuk mengidentifikasi akun yang memanipulasi usia.

“Ada juga sistem klasifikasi di Meta untuk mengidentifikasi akun-akun yang memanipulasi usia.

>>> Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan: Hokum hingga Pegasus 3

Jadi, dari kami bisa menyediakan teknologi tersebut, ada langkah-langkah dan sistem untuk menentukan apakah usianya sesuai dengan yang dinyatakan ketika registrasi,” jelas Esther Samboh, Regional Lead Facebook & Messaging Policy APAC.

Esther menambahkan bahwa verifikasi yang tersentralisasi dari ekosistem gawai akan lebih efektif.

“Kalau misalnya verifikasi itu terjadi dari ekosistem gawainya itu sendiri, itu kan menjadi the one stop shop. Jadi begitu masuk ke aplikasi, sudah langsung ada kategorinya.”

“Di ekosistemnya sudah jelas pemilik dari gawai tersebut umur berapa, jadi tinggal download saja. Alangkah baiknya kalau sudah disentralisasi dari device,” tambahnya.

>>> Axioo Indonesia Ekspansi ke Industri AI di Tengah Kenaikan Harga Laptop

Dengan metode sentralisasi pada perangkat keras, data umur pengguna akan otomatis terkunci sejak konfigurasi gawai pertama kali dilakukan.