Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan platform digital global membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Langkah ini diambil pada Selasa (19/5/2026) untuk mempercepat koordinasi dalam menindaklanjuti penyebaran konten berbahaya di ruang siber nasional.

>>> Mark Ruffalo Ngaku Masuk Blacklist Paramount Gegara Tolak Merger

Pemerintah menilai penanganan konten negatif seperti judi online, pornografi, hoaks, dan disinformasi selama ini berjalan lambat.

Masalah tersebut muncul karena proses pengambilan keputusan dari pengelola platform digital global sebagian besar masih terpusat di kantor utama mereka yang berada di luar negeri.

Memotong Jalur Birokrasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memotong jalur birokrasi komunikasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital.

Keberadaan kantor domestik dinilai mendesak agar respons terhadap pemutusan akses konten berbahaya bisa dilakukan dengan lebih cepat.

"Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," ujar Meutya.

Hingga saat ini, regulasi khusus yang mengharuskan platform digital global mendirikan kantor cabang di Indonesia memang belum tersedia.

Namun, besarnya jumlah pengguna internet di dalam negeri membuat pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar dijadikan target pasar tanpa adanya pengawasan ketat.

Komdigi turut mengungkap rendahnya kepatuhan platform global yang rata-rata baru memenuhi sekitar 20 persen dari total permintaan pemutusan akses konten bermasalah yang diajukan pemerintah.

Mayoritas pengajuan blokir terhadap konten-konten berbahaya terbukti belum langsung dieksekusi oleh pihak platform.