Jakarta, Kompas.

com – Implementasi kawasan zona rendah emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

>>> Fitur Mode ECO Hanya Menghemat Bahan Bakar Mobil Hingga 15 Persen

Wacana ini muncul di tengah rencana pencabutan insentif kendaraan listrik.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan sebelum menghentikan insentif.

Pencabutan insentif harus hati-hati agar tidak menghambat adopsi kendaraan listrik.

Potensi Penerimaan dari LEZ dan Cukai Emisi

Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp 383 miliar per tahun.

Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah jika diterapkan di kawasan lain.

Selain LEZ, penerapan cukai emisi juga memiliki potensi besar. INDEF GTI memperkirakan cukai emisi dapat menyumbang hingga Rp 40 triliun per tahun.

Angka itu lebih besar dari gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol.

Dana tersebut nantinya bisa dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan. Hal ini diharapkan dapat mendorong ekonomi hijau.

Pajak Progresif Kendaraan Listrik

Jika pemerintah tetap ingin mengenakan pajak kendaraan listrik, INDEF GTI menyarankan penerapan pajak progresif berbasis kepemilikan.

Berdasarkan perhitungan, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kendaraan kedua dengan porsi 66,2 persen. Sementara kepemilikan pertama hanya 4 persen.

>>> Jaecoo J5 Tempuh Jarak 534 Kilometer dalam Uji Internal

Penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya diperkirakan berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp 1,9 triliun per tahun.