Andry menambahkan, pemerintah perlu memperhatikan faktor keberlanjutan insentif, seperti durasi, kondisi industri, dan tingkat adopsi. Kepastian kebijakan penting agar tidak membingungkan dunia usaha dan menjaga minat masyarakat.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan, pembahasan pajak kendaraan listrik masih terus dilakukan.

Pemerintah daerah menghadapi tekanan akibat berkurangnya anggaran transfer sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru.

Jimmi menilai salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah pajak progresif berdasarkan nilai jual. Kendaraan dengan harga lebih tinggi akan dikenakan pajak lebih besar.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar mengatakan, pemberian insentif tidak bisa berlangsung selamanya.

Perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan jumlah pengguna.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menambahkan, pembahasan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Termasuk pandangan bahwa kendaraan listrik masih dianggap barang mewah.

>>> Ketahui Jangkauan SIM Indonesia di Luar Negeri dan Fungsi SIM Internasional

Teguh juga mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan dan surat edaran yang mendorong insentif kendaraan listrik. Namun, pelaksanaan teknis kebijakan fiskal tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.