Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik yang diterbitkan Korlantas Polri memiliki fungsi legal di luar Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan pengendara Indonesia mengemudi di sejumlah negara tetangga.

Legitimasi dokumen mengemudi domestik ini mulai berlaku di beberapa negara sejak 1 Juni 2025. Namun, masyarakat disarankan tetap memproses SIM internasional demi kenyamanan administrasi.

>>> Polri Perluas ETLE di Jalan Tol untuk Persiapan Zero ODOL 2027

Jangkauan SIM Domestik Indonesia

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Korlantas NTMC, SIM domestik Indonesia saat ini hanya berlaku di kawasan Asia Tenggara.

Wilayah operasionalnya mencakup delapan negara anggota ASEAN, termasuk Brunei Darussalam dan Singapura.

Pemberlakuan ini mengacu pada kesepakatan ASEAN tentang SIM Domestik tahun 1985. Regulasi tersebut diperluas pada 1997 dan 1999 dengan mengikutsertakan Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Meski traktat berlaku, beberapa negara menetapkan syarat khusus. Di Singapura, SIM Indonesia hanya diakui sah maksimal 12 bulan.

Setelah itu, pengendara wajib mengurus SIM lokal setempat.

Sejak 2018, Malaysia mewajibkan pengendara asing menunjukkan SIM Internasional yang didampingi SIM asal yang masih aktif.

>>> Aksesori Victor Bodykit Ubah Tampilan SUV Listrik Chery J6 Jadi Lebih Gagah

WNI yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan lisensi mengemudi Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Pentingnya SIM Internasional

Korlantas menegaskan bahwa SIM domestik Indonesia tidak memiliki keabsahan hukum di Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.

Untuk wilayah di luar ASEAN, SIM Internasional sangat krusial karena daya jangkau lintas benua.

"SIM Internasional bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasional saat di luar negeri," demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.

Menurut United Nation Treaty Collection, SIM Internasional diakui secara legal di 92 negara. Negara-negara tersebut adalah pihak yang meratifikasi Konvensi Wina 1968.

>>> Suzuki Satria Pro: Fitur Modern dan Performa Buas Tetap Dipertahankan

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi global tersebut di PBB. Negara lain yang turut mengesahkan antara lain Albania, Brasil, Jerman, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.