Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya mempercepat era elektrifikasi di Indonesia. Dalam Sidang Paripurna DPR RI, ia mendorong konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Langkah ini dinilai strategis untuk menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi. Namun, program konversi massal menghadapi tantangan serius, terutama soal hak kekayaan intelektual dan legalitas.

>>> Astra UD Trucks Luncurkan Program Desa Sejahtera di Bogor

Persetujuan Pemilik Merek Jadi Kunci

Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah. Setiap kendaraan yang beredar terikat hak paten dan regulasi teknis dari pabrikan.

"Merek sudah jelas, mereknya itu dia pakainya combustion engine. Terus dikonversi kan berarti diubah," ujar Agus.

Ia menekankan bahwa perubahan spesifikasi kendaraan harus mendapat izin dari pemilik merek.

>>> PT ADM Catat Pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid Tembus 750 Unit

"Kalau main bongkar saja, nanti ada tuntutan hukum," katanya. Izin ini penting untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Etika Bisnis dan Garansi Keselamatan

Mengubah mesin pembakaran internal menjadi motor listrik dan baterai secara radikal mengubah spesifikasi asli kendaraan. Agus menambahkan, hal ini menjadi dasar etika agar pemilik merek tidak keberatan.

Lebih penting lagi, konversi menyangkut keselamatan pengendara. Proses yang dilakukan bengkel tidak tersertifikasi resmi oleh APM berisiko tinggi.

>>> Aptrindo Desak Insentif Truk Listrik untuk Percepatan Logistik Hijau

"Dari sisi safety juga menjadi persoalan, karena yang mengubah itu harus dikasih persetujuan oleh pemilik merek. Kalau ada apa-apa, nanti dia (pemilik merek) enggak bisa disalahkan," ujarnya.