Di tempat terpisah, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, merespons rendahnya jumlah pengguna IKD dengan membuka layanan administrasi malam hari bertajuk 'extra time'.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Pamekasan, Agus Budi Santoso, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, jumlah pendaftar IKD di wilayahnya baru sekitar 4 persen dari total 654.928 wajib KTP.

"Sebab, hingga April 2026 warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pengguna identitas kependudukan digital baru sekitar 4 persen dari total penduduk wajib KTP yang mencapai 654.928 orang," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Layanan malam hari tersebut dilaksanakan di Anjungan Dukcapil Mandiri Jalan Kabupaten Pamekasan setiap pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Melalui program 'extra time' ini, warga yang bekerja mulai pagi hingga sore hari, tetap bisa mengurus administrasi kependudukan di ADM ini," katanya.

Penerapan sistem IKD mengintegrasikan dokumen KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran yang dapat diurus secara daring melalui surat elektronik.

>>> Pemerintah Perluas Penggunaan Identitas Kependudukan Digital di Berbagai Daerah

"Melalui layanan ini kami berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem administrasi kependudukan konvensional menuju layanan digital yang lebih praktis dan efisien," katanya.