KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV menggelar lelang satu unit Toyota Alphard keluaran 2008.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

>>> Wang Leehom Gunakan Honor Denza untuk Beli Saham BYD

Mobil premium berwarna hitam ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 99,83 juta. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19,966 juta paling lambat 3 Juni 2026.

Kondisi fisik MPV berusia 18 tahun ini menunjukkan tanda pemakaian, seperti kaca yang mulai berjamur.

Secara keseluruhan, mobil dinilai masih layak dan dilengkapi BPKB Nomor E 9947659 G tertanggal 15 Juni 2017 serta pelat nomor B 8288 TX.

Berdasarkan data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, kendaraan berkapasitas 2.362 cc ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tercatat Rp 153 juta.

STNK masih berlaku hingga 2028, namun masa pajak tahunan telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024. Status administrasi nomor polisi saat ini diblokir Korlantas Polri karena pelanggaran ETLE.

>>> Isuzu Pasang Mesin Common Rail untuk Tingkatkan Efisiensi Bahan Bakar

Nilai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk Alphard ini sebesar Rp 160,65 juta. Beban pajak tahunan yang harus dibayarkan mencapai Rp 3,213 juta.

Proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding. Peserta dapat mengakses situs lelang.

go. id, login akun, mencari lot barang, dan menyetujui syarat kepesertaan sebelum konfirmasi.

Kendaraan ini memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 153 juta. STNK masih berlaku hingga 2028, namun masa pajak tahunan telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.

Status administrasi nomor polisi saat ini diblokir Korlantas Polri karena pelanggaran ETLE.

>>> Mengenal Fungsi Indikator Eco di Panel Speedometer Mobil

Nilai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk Alphard ini sebesar Rp 160,65 juta, sehingga beban pajak tahunan yang harus dibayarkan mencapai Rp 3,213 juta.