Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, Hera, menyatakan kesiapannya untuk berdamai dengan Erin. Namun, ada syarat yang diajukan.

Hera meminta Erin mengakui kesalahan dan mengembalikan barang-barang pribadinya.

>>> Survei Deloitte: Pekerja Muda Makin Masif Gunakan AI

"Harapan saya mah, siap damai kalau Ibu Erin mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak barang saya, handphone, baju, saya siap berdamai," kata Hera dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (18/5).

Dalam rapat tersebut, Hera menceritakan dugaan penyiksaan fisik yang dialaminya. Ia juga menyebut barang-barang pribadinya dituding diambil oleh Erin.

Anggota Dewan Apresiasi Sikap Hera

Pengakuan Hera mendapat apresiasi dari anggota dewan yang hadir. Widya Pratiwi mengaku tersentuh mendengar ucapan Hera.

Pimpinan sidang, Habiburokhman, mendorong penyelesaian secara restoratif jika kedua belah pihak bersedia. Ia juga meminta laporan Erin ke polisi dihentikan.

Habiburokhman menilai hubungan majikan dan pekerja rumah tangga seharusnya berdasarkan asas kekeluargaan.

"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat," katanya.

Ia menjelaskan data pribadi yang dimaksud undang-undang bukan soal foto-foto, melainkan perlindungan terhadap keamanan seperti KTP dan rekening.

>>> SAP Investasi di n8n Saat Celah Keamanan Kritis Ditemukan

Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati.

"Karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Habiburokhman.