Kasus ini bermula ketika Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari.

Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik seperti pemukulan, pencekikan, dan pengancaman dengan senjata tajam di rumahnya di kawasan Bintaro.

Erin membantah keras tudingan tersebut.

Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan yang membuktikan insiden penganiayaan tidak pernah terjadi.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun laporan lainnya yang ditujukan kepada Herawati.

>>> Survei Deloitte: Penggunaan AI di Kalangan Milenial dan Gen Z Melonjak Tajam

Ia menyebut bahwa dalam perkara yang dijadikan RDPU ini, Herawati merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.