Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mengungkap perbedaan metode pengujian klakson antara standar nasional dan internasional.

Pengujian ini merupakan bagian dari uji tipe kendaraan yang wajib dilalui sebelum kendaraan dipasarkan di Indonesia.

>>> Toyota Alphard XE Pikat Konsumen Baru dengan Harga Lebih Terjangkau

Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa standar nasional lebih berfokus pada batas angka kebisingan.

Sementara standar internasional mengatur prosedur secara lebih rinci, termasuk penempatan alat ukur.

"Kalau standar lokal, ambang batasnya tadi 83 desibel sampai 118 desibel," ujar Tri Bowo Leksono. Pemerintah menetapkan batas tingkat suara tersebut sebagai acuan pengukuran lokal.

Metode internasional menerapkan sistem pengukuran yang memperhitungkan posisi alat ukur dan karakter suara di area khusus. Area tersebut bebas dari gangguan suara lingkungan sekitar.

"Kalau standar internasional, pengujian kebisingannya dilakukan di area tengah noise," kata Tri Bowo Leksono. Petugas menggunakan alat sound level meter (SLM) untuk mengukur tingkat kebisingan.

>>> JBA Indonesia Catat Kenaikan Lelang Kendaraan Listrik Bekas

"Nanti SLM-nya dipasang dengan jarak setengah meter sampai 1,5 meter, kemudian kendaraan diakselerasi untuk dicari titik suara tertingginya.

Jarak antara kendaraan dengan sound level meter itu sekitar 7 meter," ujar Tri Bowo Leksono.

Proses pengujian klakson bertujuan memastikan tingkat kebisingan suara tetap dalam ambang batas aman bagi pengguna jalan lain.

Jika hasil pengujian di bawah atau melebihi ambang batas, kendaraan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe.

Proses pengujian klakson ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap kendaraan sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia.

>>> Pasaran Harga Wuling Air ev Bekas Turun Mulai Rp 117 Jutaan

Jika hasil pengujian berada di bawah atau melebihi ambang batas yang ditentukan, kendaraan tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe.