BPLJSKB Ungkap Perbedaan Metode Pengujian Klakson Standar Nasional dan Internasional
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mengungkap perbedaan metode pengujian klakson antara standar nasional dan internasional.
Pengujian ini merupakan bagian dari uji tipe kendaraan yang wajib dilalui sebelum kendaraan dipasarkan di Indonesia.
>>> Toyota Alphard XE Pikat Konsumen Baru dengan Harga Lebih Terjangkau
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa standar nasional lebih berfokus pada batas angka kebisingan.
Sementara standar internasional mengatur prosedur secara lebih rinci, termasuk penempatan alat ukur.
"Kalau standar lokal, ambang batasnya tadi 83 desibel sampai 118 desibel," ujar Tri Bowo Leksono. Pemerintah menetapkan batas tingkat suara tersebut sebagai acuan pengukuran lokal.
Metode internasional menerapkan sistem pengukuran yang memperhitungkan posisi alat ukur dan karakter suara di area khusus. Area tersebut bebas dari gangguan suara lingkungan sekitar.
"Kalau standar internasional, pengujian kebisingannya dilakukan di area tengah noise," kata Tri Bowo Leksono. Petugas menggunakan alat sound level meter (SLM) untuk mengukur tingkat kebisingan.
>>> JBA Indonesia Catat Kenaikan Lelang Kendaraan Listrik Bekas
"Nanti SLM-nya dipasang dengan jarak setengah meter sampai 1,5 meter, kemudian kendaraan diakselerasi untuk dicari titik suara tertingginya.
Jarak antara kendaraan dengan sound level meter itu sekitar 7 meter," ujar Tri Bowo Leksono.
Proses pengujian klakson bertujuan memastikan tingkat kebisingan suara tetap dalam ambang batas aman bagi pengguna jalan lain.
Jika hasil pengujian di bawah atau melebihi ambang batas, kendaraan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe.
Proses pengujian klakson ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh setiap kendaraan sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia.
>>> Pasaran Harga Wuling Air ev Bekas Turun Mulai Rp 117 Jutaan
Jika hasil pengujian berada di bawah atau melebihi ambang batas yang ditentukan, kendaraan tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat uji tipe.
Update Terbaru
Lawan Distopia Penuh Kesan dari ONE OK ROCK di Jakarta
Selasa / 19-05-2026, 03:53 WIB
Otospector Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Harga Mobil Bekas Murah
Selasa / 19-05-2026, 03:48 WIB
Vivo iQOO Z11 Lite Siap Ramaikan Pasar Ponsel Kelas Menengah
Selasa / 19-05-2026, 03:43 WIB
Jasa Marga Mulai Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek 18 Mei 2026
Selasa / 19-05-2026, 03:38 WIB
Eric Schmidt Disoraki Mahasiswa University of Arizona Saat Pidato AI
Selasa / 19-05-2026, 03:33 WIB
Lenovo IdeaPad 5 2-in-1 Terbaru Pakai Snapdragon X2, Baterai Tahan 33 Jam
Selasa / 19-05-2026, 03:28 WIB
Motorola Razr Fold Tantang Samsung Galaxy Z Fold7 dengan Inovasi Hardware
Selasa / 19-05-2026, 03:24 WIB
Nubia Neo 5 Resmi Meluncur, HP Gaming Murah dengan Kipas Pendingin Aktif
Selasa / 19-05-2026, 03:18 WIB
iQOO Z11 dan Z11 Lite Siap Meluncur di Indonesia, Bawa Chip Snapdragon dan Dimensity
Selasa / 19-05-2026, 03:13 WIB
XLSmart Kelola 2.231 Kilogram Sampah dalam Acara XLSmart DAY
Selasa / 19-05-2026, 03:08 WIB
Sinopsis Premium Rush, Bioskop Trans TV 18 Mei 2026
Selasa / 19-05-2026, 03:03 WIB
DJI Perkenalkan Osmo Pocket 4P untuk Sineas Profesional di Cannes
Selasa / 19-05-2026, 02:58 WIB
HMSI Serahkan Hino Bus 115 SDBL Spesial ke PO Sima Perkasya
Selasa / 19-05-2026, 02:53 WIB
Suzuki Pertimbangkan Boyong Skutik Maxi Burgman 150 ke Indonesia
Selasa / 19-05-2026, 02:48 WIB






