Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pekan Ini, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada pekan ini. Kebijakan ini berlangsung mulai Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).
Aturan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Selain itu, langkah ini bertujuan membatasi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama pada jam sibuk.
>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Klasemen Moto3 hingga Burgman 150
Regulasi ini berlaku dalam dua sesi setiap harinya.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00–21.00 WIB.
>>> Defender Trophy 2,6 Ton Sukses Melintasi Jembatan Kayu Buatan Sendiri
Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal melintas. Mobil berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya untuk pelat ganjil.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000.
>>> SUV Listrik Jaecoo J5 EV Robohkan Tiang SPKLU di Yogyakarta akibat Aksesori Bumper
Kebijakan ini menyasar 25 ruas jalan utama di ibu kota. Berikut daftar jalur yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Update Terbaru
Apa Itu Port Wine Stain? Bercak Merah di Wajah Achmad Syahri saat Video Permintaan Maaf Viral Jadi Sorotan
Senin / 18-05-2026, 13:54 WIB
BMKG Prakirakan Kulon Progo Diguyur Hujan Ringan Hari Ini Senin 18 Mei 2026
Senin / 18-05-2026, 13:51 WIB
Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Oli Mesin Kendaraan
Senin / 18-05-2026, 13:48 WIB
BMKG Prakirakan Cuaca Surabaya Sebagian Berawan Sepanjang Hari Ini
Senin / 18-05-2026, 13:41 WIB
Pemda Akselerasi Sistem Manajemen Talenta ASN, BKN Beri Pendampingan
Senin / 18-05-2026, 13:36 WIB
BMKG Prakirakan Semarang Diguyur Hujan Curah Mulai Siang Ini
Senin / 18-05-2026, 13:31 WIB
BMKG Prakirakan Wilayah Bogor Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini
Senin / 18-05-2026, 13:21 WIB
5 Artikel Otomotif Terpopuler: Klasemen Moto3 hingga Burgman 150
Senin / 18-05-2026, 13:19 WIB
Fakta Baru Kasus Pencurian HP di Photobox, Terduga Pelaku Disebut Sudah Di-Blacklist Toko Retail
Senin / 18-05-2026, 13:17 WIB
Aurora Team Raih Silver Medal di World Dance Festival 2026 Bali
Senin / 18-05-2026, 13:12 WIB
Suhu Bandung Sentuh 29 Derajat Celsius Siang Ini, BMKG Ingatkan Indeks UV Ekstrem
Senin / 18-05-2026, 13:11 WIB
Telkom Berdayakan UMKM Perempuan Lewat AI dan Perluas Akses Internet Wilayah 3T
Senin / 18-05-2026, 13:09 WIB
Suzuki Burgman 150 2026 Resmi Meluncur, Siap Tantang Yamaha NMax dan Honda PCX di Kelas Skutik Premium
Senin / 18-05-2026, 13:05 WIB
Prakiraan Cuaca Kota Malang 18 Mei 2026: Cerah hingga Hujan Ringan
Senin / 18-05-2026, 13:01 WIB






