Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada pekan ini. Kebijakan ini berlangsung mulai Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).

Aturan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Selain itu, langkah ini bertujuan membatasi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama pada jam sibuk.

>>> 5 Artikel Otomotif Terpopuler: Klasemen Moto3 hingga Burgman 150

Regulasi ini berlaku dalam dua sesi setiap harinya.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pukul 16.00–21.00 WIB.

>>> Defender Trophy 2,6 Ton Sukses Melintasi Jembatan Kayu Buatan Sendiri

Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal melintas. Mobil berpelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya untuk pelat ganjil.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebesar Rp 500.000.

>>> SUV Listrik Jaecoo J5 EV Robohkan Tiang SPKLU di Yogyakarta akibat Aksesori Bumper

Kebijakan ini menyasar 25 ruas jalan utama di ibu kota. Berikut daftar jalur yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari