Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Pada 17 Mei 2026, dua lokasi akan beroperasi untuk memudahkan masyarakat.

>>> BYD Indonesia Luncurkan Atto 1 Varian STD Seharga Rp199 Juta

Lokasi dan Jam Layanan

Layanan SIM Keliling pada hari tersebut tersedia di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Kedua lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Di Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berlokasi di Mall Citra Land, Kembangan. Sementara itu, di Jakarta Timur, layanan berlangsung di Mall Grand Cakung.

Jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen lengkap. Persyaratan utama meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

>>> Pasar Lelang JBA Indonesia Catat Kenaikan Mobil Hybrid Kuartal I/2026

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.

Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan jika SIM belum melebihi masa berlaku. Jika sudah habis masa berlaku, pemohon harus mengikuti ujian praktik dan teori kembali.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Bagi yang ingin membuat SIM baru, harus datang langsung ke Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling dapat dipantau melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau situs web korlantas.

polri. go.

>>> Pasar LMPV April 2026 Bergairah, Toyota Avanza Kokoh di Puncak

id.