Diduga Ada Intimidasi terhadap Korban

Selain bujuk rayu, kuasa hukum korban mengungkap dugaan intimidasi apabila korban menolak permintaan tersangka.

“Kalau mereka menolak, sesekali dilakukan kekerasan dengan memukul kepala,” kata Dewi.

Dalam kesaksian yang diterima penyidik, korban disebut mengalami ketakutan karena tersangka dipandang sebagai tokoh agama yang harus dipatuhi.

Penyidikan Sempat Terkendala

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun proses penyidikan disebut sempat mengalami hambatan setelah beberapa saksi mencabut keterangannya.

Meski demikian, polisi melanjutkan penanganan perkara usai memperoleh tambahan alat bukti dan keterangan baru dari sejumlah saksi.

AS sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi akhirnya menangkap tersangka di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis dini hari (7/5/2026).

Kapolresta Pati memastikan kepolisian masih membuka ruang pelaporan bagi korban maupun saksi lain yang mengetahui perkara tersebut. Identitas pelapor dipastikan mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.