Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Ungkap Modus Doktrin hingga Ancaman Fisik
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Ungkap Modus Doktrin hingga Ancaman Fisik
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik mengungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk memengaruhi korban selama bertahun-tahun.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Selain pasal perlindungan anak, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 KUHP terhadap tersangka.
Dugaan Terjadi Selama Empat Tahun
Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap salah satu santriwati.
Polisi mengungkap tersangka diduga memanfaatkan relasi guru dan murid untuk menekan korban secara psikologis.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar ilmu dapat terserap,” ujar Jaka.
Dalih Spiritual dan Penyembuhan Penyakit
Kuasa hukum korban, Dewi Intan, menyebut tersangka juga diduga menggunakan alasan spiritual untuk membujuk korban.
Menurutnya, korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan penyakit fisik maupun gangguan batin.
“Dia mengatakan hal itu bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
Ia menambahkan, korban disebut mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut mampu menghilangkan berbagai penyakit yang ada dalam tubuh.
>>> Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Bank dan Eks Karyawan PLN Viral di Threads
Update Terbaru
Sudaryono Akui Ada Pelanggaran di Program MBG, Tegaskan Pentingnya Kerja Tim
Kamis / 23-07-2026, 06:41 WIB
Indonesia Bantah Tangkap Aktivis Palestina, Abdul Karim Bukan Ulama
Kamis / 23-07-2026, 06:41 WIB
Tunjangan Guru Kemenag Lulusan PPG 2025 Cair Mulai Pekan Depan
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
Sarwendah Cabut dari Rumah Ruben Onsu, Akui Sering Didatangi Debt Collector Malam Hari
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
HMD Luncurkan Nokia 123 Shield, Ponsel Fitur Tangguh dengan USB-C dan Baterai 19 Hari
Kamis / 23-07-2026, 06:37 WIB
Review Corsair Clipper Pro Mini 60: Keyboard 60% dengan Harga Terjangkau dan Fitur Lengkap
Kamis / 23-07-2026, 06:26 WIB
Fetterman Kecam Trump soal Klaim Kecurangan Pemilu 2020
Kamis / 23-07-2026, 06:26 WIB
Kevin Feige Ungkap Rencana MCU hingga 2042, X-Men Jadi Inti
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Hasbro Rilis Action Figure The Legend of Zelda Pertama dari Tears of the Kingdom
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Palworld Akan Selalu Bisa Dimainkan, Bukan Live Service
Kamis / 23-07-2026, 06:22 WIB
Trump Hadiri Pemulangan Jenazah Empat Prajurit AS di Tengah Konflik Iran
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
Tantangan Hukum terhadap Penyelesaian Capital One Berpotensi Menunda Biaya Bunga
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
DPR AS Setujui RUU Pertahanan Rp 1,15 Triliun Terkait UU Pemilih
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, FIFA Umumkan Tim Terbaik Turnamen
Kamis / 23-07-2026, 06:21 WIB







