Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Ungkap Modus Doktrin hingga Ancaman Fisik

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Ungkap Modus Doktrin hingga Ancaman Fisik
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik mengungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk memengaruhi korban selama bertahun-tahun.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Selain pasal perlindungan anak, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 KUHP terhadap tersangka.
Dugaan Terjadi Selama Empat Tahun
Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap salah satu santriwati.
Polisi mengungkap tersangka diduga memanfaatkan relasi guru dan murid untuk menekan korban secara psikologis.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar ilmu dapat terserap,” ujar Jaka.
Dalih Spiritual dan Penyembuhan Penyakit
Kuasa hukum korban, Dewi Intan, menyebut tersangka juga diduga menggunakan alasan spiritual untuk membujuk korban.
Menurutnya, korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan penyakit fisik maupun gangguan batin.
“Dia mengatakan hal itu bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
Ia menambahkan, korban disebut mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut mampu menghilangkan berbagai penyakit yang ada dalam tubuh.
>>> Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Bank dan Eks Karyawan PLN Viral di Threads
Update Terbaru
Profil Jovita Istri Brigadir Arya Supena yang Meninggal Dunia Usai Dibunuh Begal: Umur, Agama dan IG
Minggu / 10-05-2026, 18:45 WIB
Istri Brigadir Arya Minta Pelaku Penembakan Suaminya Dihukum Berat
Minggu / 10-05-2026, 18:43 WIB
Mitsubishi L300 2026 Dikabarkan Hadir dengan Mesin Euro 4 dan Kapasitas Bak Lebih Besar
Minggu / 10-05-2026, 18:41 WIB
Pilu Istri Brigadir Arya Usai Polisi Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Begal
Minggu / 10-05-2026, 18:37 WIB
Sampo Selsun Ditarik Usai Temuan Cemaran 1,4-dioxane pada Dua Produk
Minggu / 10-05-2026, 18:33 WIB
Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Bank dan Eks Karyawan PLN Viral di Threads
Minggu / 10-05-2026, 18:29 WIB
Kapolri Siapkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Brigadir Arya Supena
Minggu / 10-05-2026, 18:25 WIB
Banyak Konsumsi Daging Kurban, 4 Camilan Ini Bisa Membantu Menjaga Kolesterol Tetap Stabil
Minggu / 10-05-2026, 18:22 WIB
Bedah Teknologi Baru Honda Brio 2026 Pakai Smart ECO Indicator dan CVT Lebih Halus
Minggu / 10-05-2026, 18:20 WIB
KABAR DUKA! Brigadir Arya Supena Gugur Saat Gagalkan Dugaan Curanmor di Bandar Lampung
Minggu / 10-05-2026, 18:18 WIB
Wapres Gibran Hadiri Haul Mbah Wahab di Tambakberas, Dua Santri Bawa Pulang Sepeda
Minggu / 10-05-2026, 18:15 WIB
Kompol DK Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pod Getar
Minggu / 10-05-2026, 18:13 WIB
Laga Persib vs Persija Memanas, Ini 12 Tempat Nobar di Bandung pada 10 Mei 2026
Minggu / 10-05-2026, 18:05 WIB
TOP 35 Acara TV dengan Program Terbaik Hari ini 11 Mei 2026 ada Beri Cinta Waktu di Posisi 3
Minggu / 10-05-2026, 18:00 WIB






