Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Polisi Ungkap Modus Doktrin hingga Ancaman Fisik

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik mengungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk memengaruhi korban selama bertahun-tahun.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Selain pasal perlindungan anak, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 KUHP terhadap tersangka.

Dugaan Terjadi Selama Empat Tahun

Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap salah satu santriwati.

Polisi mengungkap tersangka diduga memanfaatkan relasi guru dan murid untuk menekan korban secara psikologis.

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar ilmu dapat terserap,” ujar Jaka.

Dalih Spiritual dan Penyembuhan Penyakit

Kuasa hukum korban, Dewi Intan, menyebut tersangka juga diduga menggunakan alasan spiritual untuk membujuk korban.

Menurutnya, korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan penyakit fisik maupun gangguan batin.

“Dia mengatakan hal itu bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Ia menambahkan, korban disebut mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut mampu menghilangkan berbagai penyakit yang ada dalam tubuh.

>>> Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Bank dan Eks Karyawan PLN Viral di Threads