Kompol DK Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pod Getar

Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Sumatera Utara.

Sidang etik terhadap perwira menengah tersebut digelar Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Kompol DK langsung menempuh upaya hukum setelah putusan dibacakan.

"Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding," ujar Ferry saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Propam Polda Sumut Percepat Proses Banding

Polda Sumut menyebut proses administrasi banding akan segera diteruskan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ferry, Bidang Propam juga mempercepat tahapan penanganan perkara etik tersebut.

"Kami juga akan mempercepat hasil dari banding yang bersangkutan," katanya.

Kompol DK diketahui menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut. Sidang etik berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung Propam Polda Sumut.

>>> Laga Persib vs Persija Memanas, Ini 12 Tempat Nobar di Bandung pada 10 Mei 2026

Sikap Tidak Kooperatif Jadi Pertimbangan Sidang

Dalam putusan sidang etik, Propam Polda Sumut menilai tidak ada faktor yang meringankan bagi Kompol DK.

Ferry menjelaskan, salah satu poin yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif selama proses penyelidikan terkait dugaan penggunaan vape atau pod getar yang disebut mengandung zat narkotika.

"Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," jelas Ferry.

Polda Sumut kemudian menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol DK berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut.

Kasus Bermula dari Video Viral

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang polisi berinisial DK dengan kondisi diduga berada di bawah pengaruh narkoba.

Dalam video itu, DK disebut menggunakan rokok elektrik atau pod getar yang dicampur zat narkotika.

Usai video tersebut viral, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan Kompol DK dan menempatkannya dalam penempatan khusus atau patsus.

Polda Sumut juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berada dalam video bersama Kompol DK terkait peristiwa yang disebut terjadi pada 2025 lalu.