Prabowo Dorong Potongan Tarif Aplikator Ojol di Bawah 10 Persen
Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegas terkait skema pembagian tarif antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), ia menekankan potongan untuk aplikator harus ditekan di bawah 10 persen.
Di hadapan ribuan massa buruh, Prabowo sempat menanyakan langsung aspirasi terkait besaran potongan tersebut. Mayoritas massa menyuarakan angka 10 persen sebagai batas maksimal.
Namun, Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu tinggi. Ia menegaskan potongan yang lebih kecil dinilai lebih adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo, disambut sorakan peserta aksi.
Tekankan Keadilan bagi Pengemudi
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti ketimpangan antara kerja pengemudi dan keuntungan yang diperoleh aplikator. Ia menilai pengemudi sebagai pihak yang bekerja langsung seharusnya mendapatkan porsi lebih besar.
Ia bahkan menyampaikan peringatan kepada perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan tersebut agar mempertimbangkan kembali operasionalnya di Indonesia.
“Yang bekerja itu pengemudi, yang berkeringat mereka. Tidak adil jika bagian terbesar bukan untuk mereka,” tegasnya.
>>> PART II! Video Tasya Gym Bandar Membara Durasi 15 Menit 27 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Selain soal tarif, Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
- Jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi
- Akses terhadap BPJS Kesehatan
- Porsi pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi
Menurut Prabowo, peningkatan pembagian pendapatan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kesejahteraan para pekerja sektor informal berbasis digital.
Sebelumnya, pembagian pendapatan untuk pengemudi berada di kisaran 80 persen. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan agar lebih berpihak pada pekerja.
Update Terbaru
30 Caption Hari Buruh 2026 Singkat untuk Story Instagram dan TikTok
Jumat / 01-05-2026, 13:30 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar
Jumat / 01-05-2026, 13:20 WIB
Fuji Liburan Bersama Rakin Khan di Malaysia, Status CEO Dipertanyakan
Jumat / 01-05-2026, 13:14 WIB
Kepala Dinas Pandeglang Terlibat Kecelakaan, Satu Siswa SD Tewas
Jumat / 01-05-2026, 13:13 WIB
Kereta NoodHulp Rijtuig Jadi Andalan Evakuasi Saat Insiden Kereta Api
Jumat / 01-05-2026, 13:03 WIB
Siapa Rakin Khan? Sosok yang disebut dekat dengan Fuji saat liburan di Malaysia, ini profil dan pekerjaannya
Jumat / 01-05-2026, 12:59 WIB
Mobil Dinas Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Siswa SD, Satu Anak Tewas
Jumat / 01-05-2026, 12:52 WIB
Said Iqbal Ajukan 11 Tuntutan Buruh ke Prabowo pada May Day 2026
Jumat / 01-05-2026, 12:44 WIB
Siapa Ririn Rifanto? Sosok Terdakwa yang Bantah Tuduhan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saat Sidang
Jumat / 01-05-2026, 12:42 WIB
PART II! Video Tasya Gym Bandar Membara Durasi 15 Menit 27 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam
Jumat / 01-05-2026, 11:33 WIB






