Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegas terkait skema pembagian tarif antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), ia menekankan potongan untuk aplikator harus ditekan di bawah 10 persen.

Di hadapan ribuan massa buruh, Prabowo sempat menanyakan langsung aspirasi terkait besaran potongan tersebut. Mayoritas massa menyuarakan angka 10 persen sebagai batas maksimal.

Namun, Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu tinggi. Ia menegaskan potongan yang lebih kecil dinilai lebih adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan.

“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo, disambut sorakan peserta aksi.

Tekankan Keadilan bagi Pengemudi

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti ketimpangan antara kerja pengemudi dan keuntungan yang diperoleh aplikator. Ia menilai pengemudi sebagai pihak yang bekerja langsung seharusnya mendapatkan porsi lebih besar.

Ia bahkan menyampaikan peringatan kepada perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan tersebut agar mempertimbangkan kembali operasionalnya di Indonesia.

“Yang bekerja itu pengemudi, yang berkeringat mereka. Tidak adil jika bagian terbesar bukan untuk mereka,” tegasnya.

>>> PART II! Video Tasya Gym Bandar Membara Durasi 15 Menit 27 Detik di DOOD, Awas UU ITE Mengancam

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Selain soal tarif, Prabowo mengungkapkan pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

  • Jaminan kecelakaan kerja bagi pengemudi
  • Akses terhadap BPJS Kesehatan
  • Porsi pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi

Menurut Prabowo, peningkatan pembagian pendapatan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kesejahteraan para pekerja sektor informal berbasis digital.

Sebelumnya, pembagian pendapatan untuk pengemudi berada di kisaran 80 persen. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan agar lebih berpihak pada pekerja.