PART II! Video Tasya Gym Bandar Membara Durasi 15 Menit 27 Detik di DOOD, Awas UU ITE MengancamVideo Tasya Gym Bandar Picu Pencarian Massal, Polisi Selidiki dan Pakar Ingatkan Ancaman Phishing

 

encarian video berjudul “Tasya Gym Bandar Batang” melonjak di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Konten yang disebut-sebut direkam di sebuah pusat kebugaran di Batang, Jawa Tengah itu memicu rasa penasaran luas di kalangan pengguna TikTok dan X.

Lonjakan Pencarian Disertai Risiko Siber

Di tengah tingginya minat publik, pakar keamanan digital mengingatkan adanya ancaman serius yang menyertai fenomena tersebut.

Tautan yang beredar dan diklaim mengarah ke video berdurasi 15 menit justru banyak terindikasi sebagai jebakan digital.

Sejumlah akun anonim diketahui menyebarkan link yang tidak mengarah ke konten asli, melainkan ke situs berbahaya.

Risiko yang Mengintai Pengguna

  • Pencurian data login melalui halaman palsu
  • Infeksi malware dari file unduhan berbahaya
  • Pengambilalihan akun pribadi tanpa izin
  • Kebocoran data finansial dari perangkat

Modus ini memanfaatkan rasa penasaran publik untuk menjebak korban agar memasukkan data pribadi atau mengunduh file berbahaya.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Di sisi lain, aparat kepolisian di Batang mulai menangani kasus ini secara hukum.

Perkara yang juga dikenal dengan sebutan “Bandar Bergetar” telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Batang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memanggil dua pihak berinisial SE (26) dan TA (19) untuk dimintai keterangan.

Dalam penjelasan resmi, pihak kepolisian menyebut langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi awal adanya unsur pidana.

>>> Jadwal Program Televisi Sabtu, 2 Mei 2026 ada Film Bioskop Freelance dan Final Score di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE serta Link Streaming

Ancaman Hukum bagi Penyebar

Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Selain berpotensi menjadi korban kejahatan siber, tindakan membagikan atau menyimpan konten serupa juga berisiko melanggar hukum.

Penyebar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti terlibat.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya serta tidak terpengaruh dorongan rasa penasaran berlebihan di media sosial.