Bareskrim Kembangkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
Pengusutan kasus narkotika yang melibatkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin kini diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menegaskan langkah ini dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset hasil kejahatan yang terkait jaringan tersebut.
Fokus Penanganan Beralih ke TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penanganan perkara tidak lagi berhenti pada pelanggaran utama.
"Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko dalam keterangannya.
Keluarga Ikut Terjerat Kasus
Dalam pengembangan penyidikan, aparat turut mengamankan istri dan dua anak Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai aset.
Aset Disita Penyidik
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut.
Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Penyidik masih melakukan pendataan untuk memastikan total nilai aset yang berhasil disita.
Penangkapan Dilakukan Tim Gabungan
Penindakan terhadap keluarga Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di wilayah Sumbawa dan Mataram.
Total tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari satu istri dan dua anak tersangka utama.
Kasus Terus Dikembangkan
Penyidik menyatakan proses pengungkapan masih berjalan untuk menelusuri keseluruhan jaringan dan aset yang terlibat.
Informasi rinci terkait hasil penyitaan akan disampaikan setelah seluruh proses pendataan selesai.
Terhubung dengan Jaringan Narkoba di Bima
Ko Erwin diketahui merupakan salah satu pelaku utama peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penyelidikan, ia diduga melakukan praktik setoran kepada aparat sebagai upaya mengamankan aktivitas ilegalnya.
Kasus ini masih terus berkembang seiring upaya aparat membongkar jaringan secara menyeluruh.
Update Terbaru
LINK Nonton Byon Combat Showbiz 7, Jam Berapa Pertandingan Tinju Winona Karamoy Vs Emmabel Cassandra?
Sabtu / 25-04-2026, 15:57 WIB
SELAMAT! Taecyeon Resmi Menikah, Reuni Lengkap 2PM Meriahkan Pesta di Seoul pada Jumat, 24 April 2026
Sabtu / 25-04-2026, 15:11 WIB
Profil Victoria Kosasieputri Raih Puteri Indonesia Lingkungan 2026 dengan Advokasi Seni dan Budaya
Sabtu / 25-04-2026, 15:09 WIB
SELAMAT! Agnes Aditya Rahajeng Raih Mahkota Puteri Indonesia 2026 Wakili Banten
Sabtu / 25-04-2026, 15:04 WIB
Apa Itu Shut Up KDM? Spanduk yang Muncul saat Laga Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Sabtu / 25-04-2026, 15:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 26 April – 3 Mei 2026
Sabtu / 25-04-2026, 15:01 WIB
Khutbah Jumat 1 Mei 2026: Sambut Ramadan 1447 H Tekankan Taubat, Ibadah dan Persiapan Diri
Sabtu / 25-04-2026, 15:00 WIB
Jadwal Program ANTV Minggu, 26 April 2026 ada Mega Bollywood, Series Thanak, Vasudha, Teri Meri Doriyaann plus Link
Sabtu / 25-04-2026, 14:55 WIB
Pemangkasan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Bikin Proyek Infrastruktur Tertunda di Tulungagung
Sabtu / 25-04-2026, 14:50 WIB
Apa Tugas Manajer Kopdes Merah Putih 2026? Ini Penjelasannya
Sabtu / 25-04-2026, 14:47 WIB
Kondisi Tangan Diborgol, Istri dan Dua Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim Terkait Dugaan TPPU
Sabtu / 25-04-2026, 14:46 WIB
Langkah Daftar Manajer Kopdes Merah Putih 2026 dari Awal Registrasi hingga Pengiriman Berkas
Sabtu / 25-04-2026, 14:44 WIB
Profil Maria Rahajeng dan Elizabeth Rahajeng Influencer dan Suadara Agnes Aditya Rahajeng Puteri Indonesia 2026
Sabtu / 25-04-2026, 14:40 WIB






