Bareskrim Kembangkan TPPU untuk Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
Pengusutan kasus narkotika yang melibatkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin kini diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menegaskan langkah ini dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset hasil kejahatan yang terkait jaringan tersebut.
Fokus Penanganan Beralih ke TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penanganan perkara tidak lagi berhenti pada pelanggaran utama.
"Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko dalam keterangannya.
Keluarga Ikut Terjerat Kasus
Dalam pengembangan penyidikan, aparat turut mengamankan istri dan dua anak Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai aset.
Aset Disita Penyidik
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut.
Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Penyidik masih melakukan pendataan untuk memastikan total nilai aset yang berhasil disita.
Penangkapan Dilakukan Tim Gabungan
Penindakan terhadap keluarga Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di wilayah Sumbawa dan Mataram.
Total tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari satu istri dan dua anak tersangka utama.
Kasus Terus Dikembangkan
Penyidik menyatakan proses pengungkapan masih berjalan untuk menelusuri keseluruhan jaringan dan aset yang terlibat.
Informasi rinci terkait hasil penyitaan akan disampaikan setelah seluruh proses pendataan selesai.
Terhubung dengan Jaringan Narkoba di Bima
Ko Erwin diketahui merupakan salah satu pelaku utama peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penyelidikan, ia diduga melakukan praktik setoran kepada aparat sebagai upaya mengamankan aktivitas ilegalnya.
Kasus ini masih terus berkembang seiring upaya aparat membongkar jaringan secara menyeluruh.
Update Terbaru
Kemenhaj Beri Sanksi Oknum KBIHU Langgar Aturan Pembayaran Dam Haji
Selasa / 09-06-2026, 21:39 WIB
Kim Sang-sik Pantau Langsung Laga Timnas Indonesia vs Mozambik di SUGBK
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Katedral Cologne Jerman Mulai Tetapkan Biaya Masuk Wisatawan
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Bandai Namco Rilis Action Figure Naruto Bertema Noir
Selasa / 09-06-2026, 21:36 WIB
Sena Kembalikan Fasilitas Kusuma Food Usai Identitas Aslinya Terbongkar
Selasa / 09-06-2026, 21:35 WIB
XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 88 Kota Akhir 2026
Selasa / 09-06-2026, 21:34 WIB
DPR Dorong Buyback Saham BUMN, Jadi Katalis Positif Pasar Modal
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Samir Perkuat Kerja Sama Bank untuk Jaga Profitabilitas
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Swedia Siap Buktikan Diri di Piala Dunia 2026 Meski Tren Negatif
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Kemenhaj Usut Dugaan Penipuan Haji yang Rugikan Jemaah Rp1,4 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 21:32 WIB
Luhut: GovTech Perluas Basis Pajak Lewat Integrasi 64 Juta UMKM
Selasa / 09-06-2026, 21:29 WIB
Rupiah Menguat ke Rp 18.058 Setelah BI Naikkan Suku Bunga
Selasa / 09-06-2026, 21:29 WIB
Volkswagen Caddy Facelift Dapat Layar Golf 12,9 Inci dan Sentuhan Geser yang Kontroversial
Selasa / 09-06-2026, 21:28 WIB






