Posisi manajer dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kerap disalahartikan sebagai pengambil kebijakan utama.

Padahal, pemerintah menegaskan peran tersebut hanya berkaitan dengan pelaksanaan operasional harian koperasi.

Fungsi Manajer di Struktur Koperasi

Manajer bertugas menjalankan aktivitas teknis, mulai dari pengelolaan unit usaha hingga pelayanan kepada anggota.

Peran ini tidak menggantikan fungsi pengurus yang tetap memegang kendali kebijakan organisasi.

Dalam praktiknya, keputusan strategis tetap ditentukan melalui rapat anggota sebagai forum tertinggi dalam koperasi.

Tunduk pada Keputusan Pengurus

Manajer wajib melaksanakan seluruh hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.

Setiap kebijakan yang dijalankan di lapangan merupakan mandat yang diberikan oleh pengurus.

Dengan demikian, ruang gerak manajer berada dalam koridor yang telah ditentukan oleh struktur koperasi.

Posisi Berada di Bawah Pengurus

Secara organisasi, manajer berada di bawah pengurus koperasi.

Hal ini menegaskan bahwa manajer bukan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah koperasi.

Koordinasi dengan pengurus menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Menjawab Kebutuhan Pengelolaan Modern

Kehadiran manajer dinilai penting untuk membantu pengurus dalam mengelola koperasi yang semakin kompleks.

Terutama pada koperasi yang memiliki banyak unit usaha, peran ini dibutuhkan agar operasional berjalan lebih tertata.

Manajer diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengubah prinsip dasar koperasi.

Skema Kerja dalam Program Nasional

Peserta yang lolos seleksi akan bekerja melalui penugasan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Masa kerja awal berlangsung selama dua tahun dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pada tahap tersebut, manajer berperan menggerakkan operasional koperasi sebelum nantinya diserahkan penuh kepada pengurus.

Bagian dari Penguatan Ekonomi Desa

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi di tingkat desa.

Dengan pembagian tugas yang jelas antara pengurus dan manajer, diharapkan pengelolaan koperasi berjalan lebih efektif.

Skema ini juga disiapkan untuk menjaga prinsip demokrasi ekonomi tetap berjalan seiring peningkatan profesionalitas.