Diklaim Ada Belasan Video Full No Sensor Video Bandar Membara Batang, Awas Resiko Keamanan

Video yang disebut-sebut sebagai “Bandar Membara” ramai dibicarakan di media sosial dan memicu kegelisahan publik. Rekaman itu dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Bandar dan menyebar cepat melalui berbagai platform.

Lonjakan pencarian tautan video tersebut membuat aparat kepolisian turun tangan untuk memastikan fakta di balik peredarannya. Penelusuran difokuskan pada asal rekaman hingga pihak yang terlibat.

Pemeran Dipastikan Sepasang Kekasih

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa individu dalam video adalah pasangan berinisial TA (19) dan SE (26). Keduanya diketahui memiliki hubungan pribadi.

Polisi telah memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengurai kronologi kejadian sekaligus mendalami kemungkinan pelanggaran hukum.

Awal Mula Rekaman hingga Menyebar

Dari keterangan yang dihimpun, video tersebut direkam saat keduanya berada di sebuah hotel. Rekaman itu awalnya hanya untuk konsumsi pribadi.

Dalam perjalanannya, video itu diduga tersebar tanpa persetujuan. Penyebaran berlangsung melalui aplikasi percakapan serta media sosial seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, dan X.

Potensi Jerat Hukum bagi Penyebar

Kepolisian menegaskan bahwa distribusi konten pribadi bermuatan asusila tanpa izin termasuk tindakan pidana. Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ipda Maulidya Nur Maharanti menyatakan, “Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum.”

Selain itu, ditemukan indikasi adanya potongan video yang telah diedit atau diputar ulang oleh pihak lain untuk menarik perhatian publik.

Imbauan Waspada Tautan Mencurigakan

Di tengah maraknya pencarian video, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan membuka link yang beredar. Sejumlah tautan diduga dimanfaatkan sebagai jebakan kejahatan siber.

Risiko yang muncul mencakup pencurian data pribadi hingga akses ilegal ke akun keuangan. Karena itu, warga diminta tidak ikut mengunduh maupun menyebarkan konten tersebut.

Kepolisian menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum maupun ancaman keamanan digital.