Pemerintah Jepang melalui Komisi Perdagangan Adil memberikan peringatan resmi kepada Kadokawa, raksasa penerbitan manga, atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan tenaga kerja lepas.

Otoritas menemukan adanya penundaan serta pengurangan hak pembayaran bagi para pekerja kreatif di perusahaan tersebut.

>>> Bayern Muenchen Jaga Rekor Kirim Pemain ke Final Piala Dunia sejak 1982

Sanksi administratif ini dijatuhkan akibat kelalaian Kadokawa dalam menetapkan jangka waktu pembayaran yang jelas kepada sekitar 100 penulis, penata gaya, dan ilustrator lepas.

Berdasarkan laporan Surat Kabar Yomiuri Shimbun pada Rabu (10/6/2026), kegagalan pemenuhan hak finansial para pekerja untuk beberapa majalah telah terdeteksi sejak tahun 2024.

Pihak berwenang juga mengidentifikasi adanya keterlambatan pembayaran tertentu yang menyalahi regulasi yang berlaku.

Ketentuan Pasal 4.2 dalam Undang-Undang Pekerja Lepas di Jepang secara tegas mengatur bahwa pembayaran wajib diselesaikan pada hari yang sama dengan tanggal kontrak kerja yang telah disepakati.

Selain kasus penundaan, tekanan regulasi juga datang dari Komisi Perdagangan Federal Jepang (FTC).

>>> Wall Street Melemah Akibat Tekanan Saham Teknologi dan Inflasi AS

Lembaga tersebut melayangkan peringatan serupa kepada Kadokawa dan anak perusahaannya, Kadokawa LifeDesign, atas tindakan ilegal berupa pemotongan nilai pembayaran pekerja lepas pada November 2024.

Regulasi perlindungan ini telah disahkan oleh pemerintah Jepang sejak April 2023 dan resmi diberlakukan pada November 2024.

Sebelum aturan baru ini berjalan, pengawasan terhadap hak-hak mitra kerja diatur melalui Undang-Undang tentang Larangan Penundaan Pembayaran Hasil Subkontrak.

Kadokawa merupakan salah satu korporasi media terbesar di Jepang yang memproduksi ribuan judul manga populer, termasuk Bungo Stray Dogs, Overlord, dan Classroom of the Elite.

>>> Antam Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Melalui RUPST

Berbagai karya dari penerbit ini juga dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia melalui Phoenix Gramedia Indonesia.