Kasus Kematian dr Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
>>> Mobil Pintar Askrindo Digelar Serentak di 25 Provinsi pada Hari Anak Nasional 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat sejumlah ahli.
"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Sigit Haryono.
Proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Sigit.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 35 orang saksi dan empat terlapor. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli dari berbagai bidang.
>>> Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ketahui Posisi dan Status Bantuan
Kelima ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi proses pembuktian.
Penyidik juga memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sigit menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>> Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit.
Update Terbaru
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB







