Ayah dan Anak Bos Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Bareskrim Polri resmi menetapkan Andi Hioe dan anaknya, Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink.
Keduanya merupakan petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang memproduksi Whip Pink. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (22/7).
>>> BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa di Hari Anak Nasional
Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Kasubdit III Ditipidnarkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, PT SSS memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida tanpa izin edar dari BPOM.
Produk tersebut dinilai tidak sesuai standar mutu dan keamanan. Polisi sebelumnya menggerebek tiga rumah produksi di Jakarta Pusat, Timur, dan Utara pada 13-14 April.
Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran. Sembilan pekerja juga dimintai keterangan sebagai saksi.
>>> Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Jaringan Diburu
Bisnis Whip Pink disebut memiliki jaringan distribusi luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar. Dalam lima bulan terakhir, keuntungan yang diraup mencapai Rp21,3 miliar.
Kubu Tersangka Ajukan Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Andi dan Jasen, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan kliennya mengajukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka.
Pihaknya menilai Whip Pink adalah bahan tambahan pangan (food additive) untuk industri kuliner, bukan sediaan farmasi. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 435 UU Kesehatan dianggap tidak tepat.
>>> Nam Joo Hyuk Resmi Jadi Pemeran Utama Drama Heartbeat Karya Penulis Lovely Runner
Rizky menambahkan, kliennya telah berupaya meminta penjelasan ke BPOM pada 27 Februari 2026 mengenai perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan, namun belum mendapat kejelasan.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







