Kejagung Terbitkan Surat Edaran Hentikan Pengumpulan Data MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan karena masa pengumpulan data telah berakhir.
>>> Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Kelompok Usaha di Bogor
"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7).
Perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F. 2/Fd.
2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F. 2/Fd.
2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
>>> McGregor Jalani Operasi usai Kalah dari Holloway di UFC 329
Surat itu menyebutkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam surat tersebut, sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat.
>>> Mimpi Buruk di Semifinal Hantui Prancis Jelang Lawan Spanyol
Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







