Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan mobil tersebut disembunyikan di sebuah gang dan kunci mobilnya dibuang di parit.

>>> KABAR DUKA! Aktor Harry Potter dan Indiana Jones Michael Byrne Meninggal pada Usia 82 Tahun

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner, Camry, serta alat berat pertambangan seperti ekskavator dan dump truck.

Rincian alat berat yang disita meliputi 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, dan 3 unit kendaraan operasional tambang merek Triton.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Langkah ini diambil dalam rangka pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus tersebut.

>>> Prabowo Beri Purbaya Waktu hingga September untuk Benahi Bea Cukai

Penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS dan menyita logam mulia emas sebanyak 8 batang dengan berat total 8 kg.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner PT QSS yang dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin.

>>> Komdigi Minta Opsel Tak Lagi Pakai NIK-NoKK Buat Registrasi Kartu SIM

Empat tersangka lainnya adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS), dan HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).