Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Nadiem: Perbuatan Terencana-Sistematis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah keadaan memberatkan dalam vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Nadiem yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan," ujar Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).
Dampak tersebut terutama dirasakan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Hakim juga menilai keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
>>> 3 Shio Diprediksi Dapat Keberuntungan Besar di Tengah Ketidakpastian 2026
Keadaan Meringankan dan Dissenting Opinion
Sementara itu, keadaan meringankan meliputi Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.
Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti pidana 5 tahun penjara.
>>> Dampak Nyata Fenomena 'Smartphone Zombie' pada Remaja
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki dissenting opinion. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Update Terbaru
Pimpinan BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Karyawati Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Rabu / 01-07-2026, 15:16 WIB
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






