Kejaksaan: Pihak Intervensi Bisa Kaburkan Objek Sidang Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihak di luar pemohon dan termohon tidak boleh ikut serta dalam sidang praperadilan Roy Suryo.
Kehadiran mereka justru berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan.
Sorotan muncul setelah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, tiba-tiba hadir di ruang sidang dan mengaku sebagai bagian dari termohon.
Ia bahkan menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.
Namun, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Suhadi tidak memiliki legal standing sebagai pihak dalam perkara praperadilan.
Dokumen yang diserahkan pun ditolak.
"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini.
Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," kata Hakim, Selasa (30/6).
Hukum Acara Praperadilan Terbatas
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon. Pihak lain yang ikut serta tanpa dasar hukum dapat mengalihkan fokus pemeriksaan.
"Kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan," ujar Halida.
>>> Hori Rilis Aksesoris Kuromi dan Cinnamoroll untuk Nintendo Switch 2
Ia menambahkan, pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum dapat menggunakan mekanisme lain sesuai hukum acara pidana. Sidang praperadilan bukan jalur yang tepat.
Berdasarkan dokumen perkara, pelapor dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.
Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah polemik pihak intervensi selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan Roy Suryo. Ia meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak prosedural.
Update Terbaru
Indonesia Alihkan Model Bisnis Kehutanan ke Bioekonomi Hijau
Kamis / 02-07-2026, 22:16 WIB
Lutut Sering Bunyi 'Krek'? Kenali Penyebab dan Tanda Bahayanya
Kamis / 02-07-2026, 22:16 WIB
Lutut Sering Bunyi 'Krek'? Kenali Penyebab dan Tanda Bahayanya
Kamis / 02-07-2026, 22:16 WIB
Pertamina Pantau Pengguna Pertamax yang Beralih ke Pertalite
Kamis / 02-07-2026, 22:15 WIB
Pertamina Pantau Pengguna Pertamax yang Beralih ke Pertalite
Kamis / 02-07-2026, 22:15 WIB
10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya Edisi Juli 2026, Cara Cepat Cuan
Kamis / 02-07-2026, 22:15 WIB
5 Fitur AI di Ponsel Lenovo 2026 untuk Optimalkan Belajar
Kamis / 02-07-2026, 22:15 WIB
Chris Johnson Hidupkan Kembali ALS Ice Bucket Challenge, Marshawn Lynch dan LenDale White Ikut Serta
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
Persiapan Pernikahan Taylor Swift: Ratusan Porsi Makanan Dikirim ke MSG
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
4 Tahun Perang Rusia-Ukraina, Korban Tembus 2 Juta Orang
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
4 Tahun Perang Rusia-Ukraina, Korban Tembus 2 Juta Orang
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
Kajari Tuban Dicopot Sementara Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
Kajari Tuban Dicopot Sementara Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal
Kamis / 02-07-2026, 22:14 WIB
Chris Johnson Hidupkan Kembali ALS Ice Bucket Challenge, Marshawn Lynch dan LenDale White Ikut Serta
Kamis / 02-07-2026, 22:12 WIB






