Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7).

>>> Mengetahui Apa itu Aimlock dan Resikonya di Free Fire

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.

Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.

"Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya.

Saat berita ini ditulis, persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan baru dimulai.

Perkara dengan Nomor 301/Pid. B/2026/PN JKT.

TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.

>>> Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.

PN Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan live streaming saat persidangan kasus ini.

"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).

Sementara itu, Immanuel memastikan awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan.

Namun, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung.

"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.

>>> Besaran Uang KIP Kuliah Per Semester 2026, Dapat Berapa?

"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh dia.