Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dikawal 25 Advokat
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7).
>>> Mengetahui Apa itu Aimlock dan Resikonya di Free Fire
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.
Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.
"Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya.
Saat berita ini ditulis, persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan baru dimulai.
Perkara dengan Nomor 301/Pid. B/2026/PN JKT.
TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.
>>> Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,640 Juta per Gram
Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.
PN Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan live streaming saat persidangan kasus ini.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).
Sementara itu, Immanuel memastikan awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan.
Namun, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung.
"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.
>>> Besaran Uang KIP Kuliah Per Semester 2026, Dapat Berapa?
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh dia.
Update Terbaru
Cara Pre-order GTA 6 di Australia: Bundel, Diskon, dan Waktu Pengiriman
Kamis / 02-07-2026, 11:57 WIB
Edmonton Oilers Rekrut Frederik Andersen dengan Kontrak Satu Tahun
Kamis / 02-07-2026, 11:56 WIB
Dodgers Panggil Charlie Barnes, Kirim Wyatt Mills ke Minor
Kamis / 02-07-2026, 11:56 WIB
Qatar Kirim Personel Ahli dan Keamanan untuk Dukung Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 11:56 WIB
FCC Setujui Rencana Lelang Spektrum Upper C Band untuk 5G
Kamis / 02-07-2026, 11:55 WIB
Istri Bupati Kuansing Dipulangkan KPK Usai OTT, Status Saksi
Kamis / 02-07-2026, 11:55 WIB
9 Kota di Dunia Ini Menerapkan Pajak Turis Lebih Tinggi pada 2026
Kamis / 02-07-2026, 11:55 WIB
Kate Middleton Dorong William Temui Harry di Inggris
Kamis / 02-07-2026, 11:50 WIB
Akademisi Kritik Stiker Larangan Beli BBM bagi Penunggak Pajak Motor
Kamis / 02-07-2026, 11:50 WIB
INA Catat Dana Kelolaan Investasi Capai Rp146,2 Triliun per 2025
Kamis / 02-07-2026, 11:50 WIB
Peneliti Temukan Rute 153 Hari ke Mars, Ilmuwan Dorong Pertahanan Planet
Kamis / 02-07-2026, 11:50 WIB
Anak Laki-Laki di Kanada Meninggal Akibat Rabies Setelah Terpapar Kelelawar
Kamis / 02-07-2026, 11:49 WIB
VAURA Pilates Resmi Buka Studio Pertama di Indonesia, Target Pasar Wellness Premium
Kamis / 02-07-2026, 11:49 WIB
Lukaku Akui Takut Eksekusi Penalti saat Belgia Comeback Kalahkan Senegal
Kamis / 02-07-2026, 11:49 WIB






