Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7).

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi ini dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.

>>> Ramalan Zodiak 2 Juli 2026: Libra Jadi Bintang Keberuntungan

Perkara dengan nomor 301/Pid. B/2026/PN JKT.

TIM dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.

Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.

Larangan Live Streaming bagi Pengunjung

PN Jaktim melarang pengunjung melakukan siaran langsung selama persidangan.

>>> 5 Lip Tint Tahan 24 Jam di Bawah Rp100 Ribu, Makan Bakso Tetap On Point

Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menyatakan bahwa pengunjung di bangku pengunjung tidak diperkenankan meliput secara live.

Namun, awak media diperbolehkan melakukan live streaming, kecuali saat agenda pemeriksaan saksi.

Menurut Immanuel, tahap pembuktian tidak boleh disiarkan langsung karena undang-undang mengatur agar keterangan saksi tidak saling mendengar.

Pihak pengadilan juga akan melakukan penyekatan sejak pagi hari karena keterbatasan kapasitas ruang sidang.

>>> 3 Zodiak Bersinar 2 Juli 2026: Rezeki dan Kesuksesan di Depan Mata

Hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke area persidangan.