Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Kamis (2/7).

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Perkara dengan nomor 301/Pid.

>>> Ramalan Zodiak 2 Juli 2026: Libra Jadi Bintang Keberuntungan

B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.

Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.

Larangan Live Streaming bagi Pengunjung

PN Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan siaran langsung selama persidangan. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menyatakan bahwa pengunjung di bangku pengunjung tidak diperkenankan meliput secara langsung.

>>> 5 Lip Tint Tahan 24 Jam di Bawah Rp100 Ribu, Makan Bakso Tetap On Point

Namun, awak media diperbolehkan melakukan live streaming pada agenda tertentu. Immanuel menjelaskan bahwa siaran langsung diizinkan saat pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir.

Pada tahap pembuktian, awak media tidak diperkenankan melakukan live streaming. Hal ini karena undang-undang mengatur agar keterangan saksi tidak saling mendengar.

>>> 3 Zodiak Bersinar 2 Juli 2026: Rezeki dan Kesuksesan di Depan Mata

Pihak pengadilan juga akan melakukan penyekatan sejak pagi hari. Hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk karena keterbatasan kapasitas ruang sidang.