Roy Suryo Sebut Penggeledahan Tanpa Surat di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo menyebut penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak dilengkapi surat perintah.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
>>> Tak Gentar dengan Lionel Messi, Cape Verde Siap Buktikan Bisa Permalukan Argentina
Rista Simbolon, salah satu kuasa hukum Roy, membacakan permohonan gugatan praperadilan.
Ia menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat (19/6) saat anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin," kata Rista.
Menurut Rista, petugas langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberi kesempatan bertanya. Istri Roy sempat keberatan dan menanyakan alasan, namun tidak mendapat jawaban.
"Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon," ucap Rista. Istri Roy kemudian menghubungi tim penasihat hukum melalui video call, tetapi permintaan untuk berbicara dengan petugas ditolak.
"Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu," tutur Rista.
Setelah tim kuasa hukum tiba di Polda Metro Jaya, mereka kembali menanyakan alasan penangkapan. Namun, lagi-lagi tidak mendapat jawaban dan tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.
"Bahwa selanjutnya ternyata termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han/458/VI/Res.
1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026. Dan termohon juga tidak memperlihatkan dan atau menyerahkan surat perintah penahanan dimaksud," lanjut Rista.
Update Terbaru
Baca Nano Machine Chapter 318 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Yang Terbaik!
Rabu / 01-07-2026, 23:05 WIB
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






