Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Digelar 7 Juli

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
Roy merupakan terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Bandara Tersibuk di Dunia Bakal Ditutup pada 2035
Sidang praperadilan ini berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Hal itu disampaikan hakim I Ketut Darpawan pada sidang perdana, Senin (29/6).
"Agar persidangan ini berjalan lancar, kita atur dulu jadwal-jadwal persidangan.
Kita punya waktu itu 7 hari, dan 7 hari itu pun sudah saya longgarkan sedikit, kita pakailah 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender," ujar hakim.
Sidang perdana pada Senin (29/6) beragendakan pembacaan permohonan oleh Roy.
Selanjutnya, Selasa (30/6) dijadwalkan untuk jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya) dan turut termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
Agenda pembuktian dari pemohon digelar Rabu (1/7), sedangkan pembuktian termohon pada Kamis (2/7). Penyampaian kesimpulan dijadwalkan Jumat (3/7) dan bersifat opsional.
"Selasa 7 Juli saya akan menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli. Senin (6 Juli) itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata Ketut.
>>> Truk Tabrak Motor di Bekasi, Diduga Terobos Lampu Merah dan Rem Blong
Dalam petitum gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan penggeledahan tidak didasari izin ketua PN setempat.
Roy juga meminta penangkapan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.
Kap/703/VI/Res. 1.14.
/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinilai melanggar sejumlah pasal.
Selain itu, Roy meminta penahanan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.
1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
>>> Rantai Makanan Ekosistem Pantai: Produsen hingga Predator
Menurutnya, penahanan melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Update Terbaru
Baca Nano Machine Chapter 318 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Yang Terbaik!
Rabu / 01-07-2026, 23:05 WIB
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






