Fakta Lain Taufik Hidayat: Residivis Kekerasan, Pernah Pukul Ayah
Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Pria berusia 30 tahun itu merupakan residivis kasus kekerasan. Ia pernah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atas kasus penganiayaan di Bandung.
>>> Potongan Komisi 8 Persen Hanya untuk Ojek Online, Taksi Online Belum
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik juga pernah memukul ayahnya sendiri.
"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," kata Rudi dalam jumpa pers.
Taufik disebut memiliki karakter temperamen. Ia sempat bekerja sebagai debt collector.
Empat Lokasi Penyiksaan
Polisi mengungkap setidaknya empat lokasi penyiksaan yang dilakukan Taufik terhadap YTR.
Kekerasan bermula saat mereka tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024.
Kekerasan meningkat saat pindah ke lokasi kedua pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat itu, Taufik diduga menghajar mata YTR hingga buta.
Mereka kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025.
>>> Pilihan Saham Berpotensi Cuan di Pekan Terakhir Juni
Di sana, mata kanan korban dipukul menggunakan helm hingga tidak bisa melihat, dan lututnya ditebas dengan benda tajam.
Lokasi keempat berada di sebuah kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari Januari hingga Juni 2026, YTR disekap dan dianiaya di sana.
Taufik memukul wajah, mulut, dan telinga korban berulang kali hingga luka berat. Ia juga mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam keadaan tidak berdaya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman pidananya hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Status residivis Taufik akan menjadi poin pemberat hukuman sesuai Pasal 23 KUHP.
>>> 6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Mendominasi Obrolan
Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini ia ditahan di Polda Jawa Barat.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






